Lampung Utara: Polres Lampung Utara rencana menerapkan sistem Tilang Elekronic atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan Teknologi Face Recognition yang langsung terintegrasi dengan Disdukcapil. Jum’at (26/06/2026).
Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Foni Salimubun mengatakan melengkapi sistem tilang elektronik atau elektronik traffic law Emporcement dengan teknologi face recognition yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan dan pencatatan sipil.
Inovasi mutakhir ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Korlantas Polri dan ini menandai era baru penegakan hukum melalui lintas yang tidak lagi hanya bertumpu pada plat nomor kendaraan melainkan langsung menyasar pada identitas fisik pengemudi.
Tahapan tilang handheld mobile.
1.Perekaman Pelanggaran: Petugas di lapangan merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung menggunakan kamera pada perangkat ETLE Handheld.
2.Identifikasi Otomatis: Sistem pada perangkat secara otomatis akan memverifikasi nomor pelat nomor kendaraan serta mengidentifikasi jenis pelanggaran.
3.Verifikasi Data Hasil tangkapan layar atau video pelanggaran dikirim secara real-time ke pusat kontrol (Back Office) untuk memverifikasi validitas data.
4.Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat konfirmasi tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos, email, atau aplikasi resmi.
5.Konfirmasi Pelanggaran: Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri guna memastikan identifikasi pengemudi yang sebenarnya.
6.Penerbitan Tilang & Pembayaran: Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan kode pembayaran (BRIVA). Pelanggar dapat membayar denda melalui bank yang ditunjuk sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan ada sistem tilang terbaru tersebut akan membawa dampak signifikan diantaranya meminimalisir salah sasaran surat tilang yang sering dikeluhkan masyarakat karena kendaraan sudah dijual tetapi belum dibalik nama, menekan potensi pungutan liar dan interaksi subjektif antara petugas dan pelanggan di lapangan memberikan kepastian hukum.
Masyarakat di imbau untuk semakin bersih dan mulai tertib melakukan balik nama kendaraan kepemilikan agar data di lapangan selaras. “Dengan sistem ETLE dengan Face Recognition menjadi langkah berani Korlantas polri dalam membuktikan bahwa penegakan hukum di tanah air terus bertransformasi mencari lebih adil transparan dan berbasis data akurat demi keselamatan bersama di jalan raya,”tutur Kasat Lantar Polres Lampura, AKP Foni Salimubun. (Ipul/Ayi/lam).























