Pemkab Lampung Utara Serahkan Santunan Kemensos kepada Keluarga Korban Kebakaran

Lampung Utara: Empat bulan setelah kebakaran yang menewaskan Ryan Antoni di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, ahli waris korban akhirnya menerima santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi korban bencana.

banner 728x90

Santunan diserahkan kepada ahli waris, A. Ray Mizar Ade Putra, oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Imam Hanafi yang mewakili Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli. Penyerahan dilakukan didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kepala Seksi PSKBA, serta personel Taruna Siaga Bencana (Tagana), Rabu (5/8/2026).

Ryan Antoni meninggal dunia dalam kebakaran yang melanda rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Harapan, pada 13 April 2026. Peristiwa tersebut menjadi salah satu musibah yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Imam Hanafi mengatakan santunan dari Kementerian Sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terdampak bencana.

Menurut dia, bantuan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Santunan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga korban,” ujarnya.

Prosesi penyerahan santunan turut dihadiri perwakilan Bank Mandiri, Camat Kotabumi Selatan beserta jajaran, Lurah Tanjung Harapan bersama perangkat kelurahan, serta keluarga almarhum.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban pada 15 April 2026, dua hari setelah kebakaran terjadi. Bantuan darurat itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga selama masa tanggap bencana.

Pemkab Lampung Utara menyatakan akan terus memperkuat layanan perlindungan dan kesejahteraan sosial agar penanganan warga terdampak bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkeadilan.

Santunan kematian maupun bantuan kebutuhan dasar menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat yang tertimpa musibah tetap memperoleh pendampingan dan perlindungan dari pemerintah.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *