Lampung Utara – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan pusat pelayanan publik Kabupaten Lampung Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kotabumi Kota. Seorang pemuda berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi atau area parkir Ramayana.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, kasus itu bermula saat korban bernama Amyril Randika (28), warga Kotabumi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban tengah melaksanakan jaga malam bersama dua rekannya. Namun setelah meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda dan beristirahat hingga siang hari, korban mendapati kunci sepeda motornya hilang. Ketika kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, Amyril kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5 juta.
Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan DF tanpa perlawanan.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS milik korban,” ujar IPTU Herawati.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Utara turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
(Ayi/Ipul)























