Pemkab Lampung Utara Sepakati Pembatasan Hiburan Malam, Maksimal hingga Pukul 17.00

Lampung Utara:  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan hingga pelaku usaha hiburan sepakat memperketat penyelenggaraan hiburan masyarakat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Senin (7/9/2026).
Salah satu poin utama yang disepakati yakni membatasi penyelenggaraan hiburan malam hingga pukul 17.00 BBWI.

banner 728x90

Kebijakan tersebut menjadi langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan tanpa mengabaikan norma agama, adat istiadat dan ketentuan hukum.

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menegaskan, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membunuh kreativitas masyarakat maupun mematikan roda perekonomian pelaku usaha hiburan.
Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.

“Kesepakatan ini bukan untuk menghambat kreativitas ataupun mematikan roda ekonomi masyarakat. Bukan pula untuk membelenggu kebebasan, tetapi agar semuanya berjalan beriringan dengan tanggung jawab,” kata Hamartoni.

Ia menekankan, penyelenggaraan hiburan harus tetap menghormati norma agama, adat istiadat serta hukum yang berlaku.
Hamartoni juga mengajak para pemilik dan pengelola organ tunggal atau orgen musik untuk ikut menciptakan suasana yang aman dan tertib.

“Kepada para pemilik dan pengelola orgen musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan turut memberikan pemaparan mengenai pengaturan penyelenggaraan hiburan dari perspektif hukum.

Pembahasan mencakup ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan dan potensi gangguan ketertiban umum.

Pemkab Lampung Utara menilai, pemahaman aspek hukum menjadi penting agar para penyelenggara maupun masyarakat tidak hanya mengetahui batas waktu kegiatan, tetapi juga memahami konsekuensi apabila hiburan yang digelar menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Usai pemaparan, seluruh unsur yang hadir menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk menciptakan penyelenggaraan hiburan yang tetap hidup, namun tidak mengorbankan keamanan, ketertiban serta nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Lampung Utara berharap ruang hiburan dan ekspresi masyarakat tetap terbuka, tetapi berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
(Ayi/Ipul) 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *