Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat desk pembahasan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan seluruh perangkat daerah harus menyusun laporan kinerja berdasarkan capaian nyata tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, LPPD merupakan instrumen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, sehingga setiap indikator yang dilaporkan harus mencerminkan hasil kerja yang telah dilakukan.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu kerangka berpikir bahwa kita menyusun laporan pemerintahan tahun lalu,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib menyusun tiga laporan utama, yakni LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan LPPD (RLPPD). LPPD sendiri disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan, dari laporan sementara masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian indikator kinerjanya belum optimal. Namun ia meyakini hal tersebut lebih disebabkan oleh metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data,” katanya.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar serius dalam pengisian data pada aplikasi pelaporan, mengingat LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang bersumber dari capaian kinerja organisasi perangkat daerah.
Selain capaian indikator, perangkat daerah juga diminta memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan publik yang menjadi bagian dari penilaian LPPD.
Pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik,” ujar Marindo.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan penyusunan LPPD 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan indikator tersebut memerlukan koordinasi, klarifikasi, serta validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data dan kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum laporan difinalisasi.
Berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dan skor 3,0530.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Melalui rapat desk ini, Pemprov Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 semakin meningkat sehingga mampu memperbaiki hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional.
(Tri Sanjaya)























