Diduga Hak Santunan Kematian Tak Cair, Ahli Waris Pensiunan PT KAI Keluhkan Layanan Taspen Bandar Lampung

Bandar Lampung : Polemik pelayanan kembali menyeret nama PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung. Seorang ahli waris pensiunan PT KAI mengeluhkan belum diterimanya santunan kematian orang tuanya, meski proses klaim disebut telah diajukan sejak awal April 2026. Minimnya penjelasan dari pihak terkait kini memunculkan tanda tanya soal transparansi pelayanan hak ahli waris.

Keluhan itu disampaikan Sopiyan Effendi, putra almarhum Thamrin, pensiunan PT KAI, yang mengaku kecewa lantaran hak santunan kematian orang tuanya belum diterima hingga kini.

banner 728x90

Menurut Sopiyan, berdasarkan informasi yang ia peroleh saat mengajukan klaim di PT Taspen pada 8 April 2026, ahli waris semestinya menerima dua komponen hak setelah pensiunan meninggal dunia, yakni pembayaran gaji pokok selama tiga bulan dan santunan kematian.

“Petugas saat itu menjelaskan ada dua hak yang akan diterima ahli waris. Pertama gaji pokok almarhum selama tiga bulan, kedua santunan kematian,” ujar Sopiyan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Namun, dua hari setelah pengajuan, tepatnya 10 April 2026, dana yang masuk ke rekening keluarga disebut hanya berupa pembayaran gaji pokok tiga bulan. Sementara santunan kematian yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Kondisi itu membuat pihak keluarga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Sebab, menurut Sopiyan, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai alasan santunan kematian tidak diberikan.

“Ketika kami tanyakan, tidak ada penjelasan yang jelas soal dasar hukum atau ketentuannya. Penjelasannya malah terkesan berubah-ubah dan sulit dipahami,” katanya.

Ia mengaku keluarga hanya berharap adanya kejelasan, bukan semata persoalan nominal bantuan. Sebab, hak ahli waris semestinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin tahu, apa alasan santunan kematian orang tua kami tidak diberikan. Kalau memang ada aturan tertentu, mestinya dijelaskan secara terbuka agar keluarga paham,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung juga belum membuahkan hasil. Melalui Dian Anggraini selaku Service Sector Head, pihak Taspen sempat menyampaikan akan melakukan pengecekan data.

“Saya konfirmasi datanya dahulu ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga Rabu (13/5/2026) pukul 16.30 WIB, belum ada penjelasan lanjutan terkait duduk perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak ahli waris dan kualitas pelayanan publik terhadap keluarga pensiunan. Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak-hak administratif yang menjadi kewajibannya.

Sopiyan berharap persoalan serupa tidak dialami keluarga lain di kemudian hari.
“Semoga ke depan tidak ada lagi keluarga yang bingung soal hak orang tuanya. Kami hanya ingin ada kejelasan,” tutupnya.

(*/Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *