JAKARTA : Upaya melegalkan tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan tersendat di level pemerintah provinsi. Kunjungan Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (1/4/2026), membuka fakta: izin pertambangan rakyat (IPR) belum bisa diterbitkan karena Pemprov Lampung belum mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan tokoh masyarakat Way Kanan, terungkap bahwa Ditjen Minerba telah tiga kali melayangkan surat kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun hingga kini, belum ada respons.
“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim, tetapi belum ada balasan,” kata Bustami.
Kondisi ini, menurut dia, membuat persoalan tambang emas ilegal di Way Kanan terus berlarut. Penindakan hukum dinilai tidak cukup tanpa dibarengi solusi regulasi.
Bustami menegaskan, aktivitas tambang ilegal yang marak tidak bisa semata dilihat sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan sosial-ekonomi masyarakat.
“Aparat tidak bisa disalahkan ketika menertibkan. Tapi masyarakat juga butuh ruang mencari nafkah. Karena itu, IPR harus segera diterbitkan agar ada kepastian hukum dan tata kelola yang jelas,” ujarnya.
Data yang dipaparkan dalam pertemuan juga menunjukkan Lampung termasuk dalam 13 provinsi yang belum mengajukan usulan WPR ke Kementerian ESDM. Padahal, mekanisme penerbitan IPR memiliki siklus terbatas, hanya setiap lima tahun.
Artinya, keterlambatan ini berisiko membuat Lampung kehilangan momentum legalisasi tambang rakyat.
Bustami mendesak Pemprov Lampung segera merespons surat Ditjen Minerba dan mengajukan penetapan WPR. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi tambang untuk proaktif mengusulkan wilayahnya.
“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Jika terlewat, polemik tambang ilegal akan terus berulang tanpa solusi,” kata dia.
Di tengah tarik-menarik antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi warga, nasib tambang emas rakyat Way Kanan kini bergantung pada satu hal: langkah administratif yang belum kunjung diambil pemerintah provinsi.
(Rls/*)























