Sekda Intji: Beban Utang Rp31,4 Miliar Tekan Fiskal Lampung Utara, Pelunasan Ditargetkan 2026

Lampung Utara: Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menegaskan pemerintah daerah tengah berpacu menata beban keuangan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 mencatat kewajiban utang jatuh tempo mencapai Rp31,4 miliar. Beban ini dinilai membatasi ruang fiskal APBD di tengah tuntutan belanja publik.

Dari total kewajiban tersebut, Rp30,28 miliar merupakan cicilan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Sementara Rp1,12 miliar lainnya berasal dari utang PDAM Way Bumi, perusahaan daerah yang sudah lama tidak beroperasi.

banner 728x90

“Penyelesaian kewajiban ini kami lakukan secara terukur agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah,” kata Intji, didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Biantori, Minggu (26/4/2026).

Masalah utama, menurut dia, bukan hanya besarnya utang, tetapi juga sumber beban yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak lagi produktif.

PDAM Way Bumi berhenti beroperasi sejak 2011 dan tidak menyusun laporan keuangan hingga 2024. Akibatnya, tidak ada kontribusi deviden ke kas daerah, sementara kewajiban tetap harus dibayar.

Kondisi serupa terjadi pada PD Lampura Niaga, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Payan Mas, yang berhenti beroperasi sejak 2017. Ketiadaan laporan keuangan dan kontribusi pendapatan dari dua BUMD tersebut mempertegas beban ganda bagi APBD. Utang berjalan tanpa diimbangi pemasukan.

Pemkab Lampung Utara memastikan kewajiban tersebut tetap dipenuhi. Untuk utang PDAM Way Bumi, pembayaran dilakukan melalui skema cicilan lima tahun dan ditargetkan lunas pada Agustus 2026. Anggarannya telah dimasukkan dalam APBD 2026 sebagai bentuk kepastian fiskal.

Di sisi lain, Intji menyebut pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah korektif untuk memutus siklus beban BUMD. Salah satunya melalui penyusunan studi kelayakan bersama Universitas Lampung guna menentukan arah restrukturisasi.

“Hasil kajian akan menjadi dasar kebijakan strategis, termasuk rencana reaktivasi PDAM Way Bumi secara bertahap dari unit yang masih potensial, seperti Bukit Kemuning dan Subik,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa pembenahan tidak berhenti pada reaktivasi. Perbaikan tata kelola, transparansi laporan keuangan, dan penguatan pengawasan menjadi syarat utama agar BUMD tidak kembali menjadi beban fiskal.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, penyelesaian utang Rp31,4 miliar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian terhadap disiplin fiskal dan kemampuan mereformasi pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
(Ipul/Ayi).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *