Sidak Dirjenpas di Rutan Kotabumi Bongkar Dugaan HP Ilegal, Karutan dan KPR Tak di Tempat

Lampung Utara: Pasca inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Rabu, (29/4/2026), terungkap fakta bahwa sejumlah pejabat tinggi setempat tidak berada di tempat.

Pejabat yang dimaksud yakni Kepala Rutan (Karutan) sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas operasional, pembinaan, dan keamanan rutan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) yang memiliki tugas memastikan keamanan, ketertiban, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Ketidakhadiran keduanya menimbulkan pertanyaan terhadap pengawasan internal di dalam rutan.

banner 728x90

“Karutan maupun KPR sedang tidak berada di tempat, Pak,” ungkap Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Jayeng Supriyanto,  Kamis (30/04/2026).

Sidak tersebut sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan indikasi peredaran handphone di kalangan narapidana. Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, temuan ini diperkuat oleh rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam rutan.

Isu ini semakin ramai diperbincangkan publik setelah diberitakan melalui akun TikTok @skhmedinaslampung yang disebut telah menjangkau sekitar 17 ribu penonton dan memicu puluhan komentar. Sejumlah warganet bahkan mengaku pernah mengalami atau mengetahui praktik serupa, seperti dugaan pungutan liar (pungli) dan penyewaan handphone di dalam rutan.

Salah satu akun, @MinakIrfan, menuliskan, “Nyata klo itu pak, karena saya pernah ngalaminya di situ, kenapa nggak dari dulu, pak.”
Komentar serupa juga disampaikan akun @PTCPBLampung, “Telat pak, sudah dari zaman dulu,” serta akun @RezaJohan yang menyebut, “Benar banget, pak… itu saya alami waktu di Rutan Kotabumi dulu.”

Ramainya tanggapan publik ini memperkuat dugaan adanya praktik yang telah berlangsung cukup lama di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan, peningkatan pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas guna menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan. (Ayi/Alam).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *