MESUJI : Warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dibuat geger oleh penggerebekan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor pemerintahan setempat Selasa malam, (12/5/2026).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu langsung menyita perhatian publik dan memicu kerumunan warga.
Dua ASN yang diamankan diketahui berinisial A dan R. Keduanya diduga berada berdua di dalam ruangan kantor pada malam hari di luar jam operasional, sehingga memunculkan kecurigaan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, kecurigaan warga sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku kerap melihat kedua pegawai tersebut berada di kantor hingga larut malam saat lingkungan sekitar dalam kondisi sepi.
“Sudah lama jadi pembicaraan warga karena sering terlihat di kantor sampai malam. Akhirnya warga ingin memastikan langsung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, (13/5/ 2026).
Saat mendatangi lokasi, warga mendapati sebagian ruangan kantor dalam kondisi gelap. Setelah dilakukan pengecekan, kedua ASN tersebut ditemukan berada di dalam salah satu ruangan. Situasi pun sempat memanas lantaran warga yang berdatangan tersulut emosi.
Beruntung, tokoh masyarakat bersama aparat setempat segera turun tangan untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. Kedua ASN tersebut kemudian diamankan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan persoalan itu perlu diselesaikan secara bijak melalui mekanisme hukum dan aturan kedinasan.
“Kami tidak ingin masalah ini berkembang menjadi keributan. Yang penting sekarang diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mesuji, Elfianah, merespons cepat laporan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi dugaan perilaku aparatur yang dapat mencoreng citra pelayanan publik dan melanggar etika ASN.
Menurut Elfianah, inspektorat bersama badan kepegawaian telah diperintahkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta kejadian.
“Kalau terbukti melanggar aturan dan kode etik ASN, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap perilaku yang merusak integritas aparatur,” ujar Elfianah.
Ia juga meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi, sembari menyerahkan penanganan kasus kepada pemerintah daerah dan aparat berwenang.
(Kotan)























