JAKARTA : Pemerintah mulai mengingatkan masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pengurusan administrasi. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menilai praktik tersebut justru membuka celah penyalahgunaan data pribadi yang berisiko menyeret warga menjadi korban kejahatan digital.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan fotokopi e-KTP seharusnya tidak lagi menjadi syarat utama pelayanan administrasi.
Pasalnya, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman dan dapat diverifikasi secara digital.
Menurut Teguh, penyebaran salinan identitas tanpa perlindungan memadai dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari pengajuan pinjaman online ilegal, pembukaan rekening bank fiktif, hingga penyalahgunaan identitas untuk tindakan kriminal lainnya.
“Data pada e-KTP sangat sensitif. Jika tersebar sembarangan, potensi penyalahgunaannya sangat besar,” kata Teguh, dikutip Selasa, (12/5/ 2026).
Ia juga mengingatkan penyebaran nomor induk kependudukan (NIK) maupun data pribadi tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan data pribadi warga.
Sebagai solusi, Dukcapil mendorong pemanfaatan perangkat card reader untuk membaca data pada chip e-KTP secara langsung sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi identitas dalam proses administrasi.
“Transformasi menuju layanan digital harus menjadi langkah bersama agar pelayanan publik lebih aman, cepat, dan terpercaya,” ujar Teguh.
Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, mengajak masyarakat mulai beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif yang lebih aman dalam menyimpan data identitas.
Menurut Hani, IKD merupakan bagian dari strategi nasional digitalisasi pelayanan publik yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi cukup melalui telepon genggam.
“Dengan ponsel di tangan, identitas Anda tetap aman, sah, dan mudah diakses tanpa risiko penyebaran dokumen fisik,” ujarnya.
(Luk/**)























