Didenda Saat BPJS Aktif, Warga Lampung Tengah Pertanyakan ‘Tunggakan Misterius’

Lampung Tengah : Polemik dugaan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan kembali memantik keluhan warga di Lampung Tengah. Kali ini, seorang warga mengaku dipaksa membayar denda pelayanan rumah sakit meski status kepesertaan BPJS keluarganya dinyatakan aktif dan seluruh iuran disebut telah lunas.

Kasus ini mencuat setelah anak dari Agus Setiawan, warga Kelurahan Gunungsugih, menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah. Agus mengaku terkejut saat pihak rumah sakit menyampaikan bahwa BPJS miliknya aktif, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan.

banner 728x90

Padahal, menurut Agus, saat proses perpindahan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke peserta mandiri, seluruh tunggakan dan kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

“Semua iuran sudah saya lunasi waktu peralihan dari PBI ke mandiri. Istri saya sempat opname juga tidak ada masalah. Tapi sekarang anak saya dirawat, tiba-tiba muncul lagi tunggakan. Ini yang bikin bingung,” kata Agus, Selasa (20/5/2026).

Kebingungan Agus bertambah saat mencoba meminta penjelasan langsung kepada pihak BPJS Kesehatan wilayah Lampung Tengah. Alih-alih mendapat jawaban yang jelas, ia mengaku justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak lain.

Menurut pengakuannya, muncul informasi bahwa persoalan tunggakan diduga berkaitan dengan pembayaran iuran peserta PBI yang belum dituntaskan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

“Katanya saya disuruh tanyakan ke Dinas Sosial. Kalau memang ada masalah pembayaran pemerintah ke BPJS, masyarakat jangan sampai jadi korban. Jangan sampai warga disuruh bayar lagi sesuatu yang sudah pernah dibayar,” ujarnya.

Sorotan terhadap persoalan ini langsung datang dari DPRD Lampung Tengah. Anggota Komisi IV DPRD dari Fraksi Golkar, Umar, mengaku geram atas carut-marut informasi terkait status kepesertaan dan dugaan tunggakan BPJS yang membingungkan masyarakat.
Menurut Umar, persoalan ini mencerminkan lemahnya sosialisasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial kepada masyarakat, terutama terkait mekanisme peralihan peserta PBI ke mandiri.

“Kalau masyarakat diberikan penjelasan yang terbuka dan terang, tidak mungkin muncul kebingungan seperti ini. Yang terjadi sekarang justru warga dibuat bingung dengan status aktif tapi masih ada tunggakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Umar juga menyoroti persoalan serupa yang disebut menimpa ribuan pegawai P3K paruh waktu di Lampung Tengah. Ia menyebut banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Mei 2026, tetapi justru diminta membayar iuran terhitung sejak Januari.

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kalau masyarakat diminta membayar tunggakan Januari sampai Mei, sementara anggaran pemerintah untuk BPJS PBI juga ada, lalu uang itu sebenarnya ke mana? Jangan sampai terjadi pembayaran ganda—masyarakat bayar, pemerintah juga bayar,” ujarnya tajam.

Komisi IV DPRD, kata Umar, dalam waktu dekat akan memanggil BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Lampung Tengah untuk hearing guna membedah persoalan tersebut, termasuk menelusuri alur anggaran pembayaran BPJS PBI.

“Harus jelas. Jangan sampai ada potensi kelebihan pembayaran atau bahkan penyimpangan anggaran. Ini menyangkut hak kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari, belum memberikan tanggapan atas tudingan bahwa tunggakan BPJS muncul akibat belum dibayarkannya kewajiban iuran PBI oleh pemerintah daerah. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Polemik tunggakan BPJS yang muncul saat kartu peserta dinyatakan aktif kini menjadi tanda tanya besar. Di tengah layanan kesehatan yang mestinya memberi kepastian, warga justru dibayangi tagihan yang tak mereka pahami asal-usulnya.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *