Lampung Selatan : Data pada Sistem Manajemen Perkara (CMS) Publik Kejaksaan Republik Indonesia mencantumkan nama seorang anggota Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi CMS Publik Kejaksaan RI yang diakses Senin (18/5/2026), nama Aipda N tercatat dalam perkara yang ditangani penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.
Dalam data tersebut, perkara tercatat melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor penerimaan BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.
Aipda N disebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, substansi perkara serta konstruksi dugaan tindak pidana masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Pencantuman nama seorang anggota aktif kepolisian dalam data penanganan perkara menjadi perhatian publik, mengingat institusi kepolisian selama ini berada di garis depan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Selain perkara tersebut, nama pria berinisial U-A juga tercatat dalam perkara berbeda yang ditangani penyidik Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan data kejaksaan, U-A tersangkut dugaan tindak pidana penadahan dengan proses penyidikan yang berjalan sejak awal 2026.
Nama U-A sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara narkotika pada 2019. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia pernah menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lampung Selatan.
Meski demikian, belum terdapat informasi resmi yang menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara perkara yang sedang berjalan saat ini dengan riwayat perkara sebelumnya.
Aparat penegak hukum masih memiliki kewenangan untuk mendalami fakta, alat bukti, serta kemungkinan hubungan antarperkara apabila ditemukan relevansi hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum anggotanya sebagaimana tercantum dalam data CMS Publik Kejaksaan RI.
Upaya konfirmasi kepada jajaran kepolisian masih terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
(Eri)























