Lampung Selatan: Perkara narkotika yang turut menyeret seorang oknum anggota kepolisian di wilayah Lampung Selatan memunculkan perhatian publik setelah nama pria berinisial U-A kembali mencuat. Berdasarkan penelusuran dokumen perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, U-A diketahui pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika pada 2019.
Dalam data perkara yang diakses pada 18 Mei 2026, U-A tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 241/Pid.Sus/2019/PN Kla terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat itu, ia diadili bersama tujuh orang lainnya.
Berdasarkan dokumen persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2019 di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Mulanya, sejumlah orang disebut berkumpul usai menghadiri sebuah hajatan. Karena hujan deras, mereka berteduh di rumah U-A di Desa Kelawi.
Dalam berkas perkara disebutkan, di lokasi tersebut ditemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas yang datang ke lokasi mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta alat hisap rakitan. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Dalam proses hukum kala itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan terhadap para terdakwa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada 3 September 2019 menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Kini, nama U-A kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam perkara narkotika terbaru yang turut menyeret oknum anggota Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N. Meski demikian, proses hukum atas perkara terbaru tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengamat hukum pidana menilai, kemunculan kembali nama seseorang yang pernah terjerat perkara serupa dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mendalami pola pergaulan, jejaring sosial, maupun kemungkinan keterkaitan dalam dugaan peredaran narkotika.
Namun demikian, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait konstruksi kasus, peran masing-masing pihak, serta fakta hukum yang nantinya terungkap di persidangan.
(Eri)























