Bandar Lampung : Aksi nekat pria berinisial FN, pecatan TNI Angkatan Udara (AU), berakhir di tangan polisi. Saat hendak ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, FN bahkan disebut sempat mengacungkan senjata api (senpi) kepada petugas di sebuah rumah kos di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Beruntung, aparat bergerak cepat. FN berhasil dilumpuhkan sebelum sempat melepaskan tembakan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay melalui Kasat Narkoba Kompol Indik mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kos.
“Petugas menerima informasi bahwa salah satu rumah kos diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indik, Senin (19/5/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat hendak diamankan, FN diduga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api.
“Pelaku sempat melawan dan mengeluarkan senjata api, namun berhasil dilumpuhkan petugas sebelum sempat meletuskan tembakan,” tegasnya.
Dari tangan FN, polisi menemukan 87 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas selempang di mobil Toyota Calya miliknya.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial SN di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak charger handphone di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik SN.
Hasil pemeriksaan mengungkap jaringan yang lebih luas. SN mengaku memperoleh total 570 butir pil ekstasi dari seorang bandar berinisial RO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Narkotika itu diduga diedarkan kepada sejumlah pengguna di wilayah Bandar Lampung,” kata Indik.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, tiga unit mobil, tas selempang, kotak rokok, serta pecahan pil ekstasi.
Dari bisnis haram tersebut, kedua tersangka diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp22,2 juta.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 314 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp54,9 juta.
Kini FN dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
(*)























