Bandar Lampung : Polemik pencairan santunan kematian almarhum Tamrin, pensiunan PT KAI, menyeret nama PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung ke sorotan. Perusahaan pelat merah itu dipertanyakan setelah sempat menyatakan almarhum tidak memperoleh santunan kematian, namun kemudian menjanjikan pencairan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media.
Perubahan sikap itu memunculkan pertanyaan: apakah pencairan klaim baru dipercepat setelah muncul tekanan publik?
Service Sector Head PT TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih membatasi penjelasan saat ditemui wartawan Senin, (18/5/2026). Alih-alih menjawab substansi persoalan, ia meminta publik menunggu hak jawab resmi perusahaan.
“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” kata Dian.
Saat ditanya mengenai alasan lambannya proses pencairan dan perubahan sikap perusahaan terhadap klaim ahli waris, Dian enggan menjelaskan lebih jauh. Ia berdalih khawatir terjadi kesalahpahaman bila memberikan penjelasan di luar pernyataan resmi.
“Saya khawatir salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” ujarnya.
Sikap tertutup itu justru memicu kritik. Sebagai badan usaha milik negara yang mengelola hak pensiun dan jaminan sosial aparatur negara, TASPEN dinilai seharusnya memberikan penjelasan terbuka atas dugaan ketidakjelasan proses pencairan hak ahli waris.
Polemik bermula ketika Sopiyan Effendi, putra almarhum Tamrin sekaligus ahli waris, mengajukan klaim ke TASPEN pada 8 April 2026. Menurut dia, saat itu petugas menjelaskan terdapat dua hak yang akan diterima keluarga, pembayaran gaji pokok tiga bulan dan santunan kematian.
Namun, dua hari kemudian atau pada 10 April 2026, dana yang diterima keluarga hanya berupa pembayaran tiga bulan gaji pokok pensiun. Santunan kematian tidak kunjung diberikan.
“Saat kami tanyakan, pihak TASPEN tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya. Penjelasannya terkesan berubah-ubah,” kata Sopiyan.
Situasi semakin memanas setelah pihak keluarga mengaku pernah menerima pernyataan bahwa almarhum tidak berhak atas santunan tersebut. Bahkan, Sopiyan menyebut komunikasi dengan pihak TASPEN sempat berlangsung tidak nyaman.
Menurut pengakuannya, Dian Anggraini pernah menyampaikan kalimat yang dinilai tidak pantas saat proses komunikasi.
“Susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung,”
demikian ucapan yang diklaim disampaikan kepada dirinya.
Namun setelah persoalan ini ramai diberitakan media, keluarga mengaku langsung dihubungi pihak TASPEN. Santunan kematian yang sebelumnya dipersoalkan disebut akan dicairkan pada Senin, 18 Mei 2026.
Perubahan cepat itu memunculkan dugaan bahwa sorotan media dan tekanan publik menjadi faktor yang membuat proses bergerak lebih cepat.
Dian membantah tudingan bahwa pihaknya mempersulit proses pencairan klaim. Menurut dia, pencairan membutuhkan tahapan verifikasi administrasi.
“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” katanya.
Ia juga menyebut cepat atau lambatnya pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen ahli waris.
“Kalau lengkap, diproses. Tapi kadang ada data yang perlu dikonfirmasi,” ujar dia.
Namun penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama keluarga maupun publik: mengapa pada awalnya santunan disebut tidak dapat diberikan, tetapi kemudian dijanjikan cair setelah polemik menjadi perhatian publik.
Bagi keluarga almarhum Tamrin, persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak ahli waris dan tanggung jawab lembaga terhadap peserta pensiun yang telah meninggal dunia.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak dialami keluarga lain,” kata Sopiyan. “Ini menyangkut hak orang yang sudah meninggal.”
(*/Rls)























