95 Penjahat Jalanan Dibekuk dalam 19 Hari, Polda Lampung Tembak 15 Pelaku yang Melawan

BANDAR LAMPUNG: Polda Lampung menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan jalanan. Dalam operasi pemberantasan kriminalitas yang digelar sepanjang 13 hingga 31 Mei 2026, sebanyak 95 pelaku pencurian dan perampasan berhasil diringkus.

Dari jumlah tersebut, 15 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

banner 728x90

Langkah tegas itu merupakan bagian dari upaya Polda Lampung menekan angka kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang membahayakan keselamatan warga maupun aparat penegak hukum.

“Sebanyak 95 pelaku berhasil diamankan. Terhadap 15 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat proses penangkapan,” kata Helfi, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kriminalitas, aparat berhasil mengungkap 75 laporan polisi hanya dalam kurun waktu 19 hari. Sedikitnya 68 warga tercatat menjadi korban dalam berbagai kasus yang berhasil dibongkar tersebut.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 410 barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 38 unit sepeda motor, dua mobil, satu kendaraan roda enam, uang tunai Rp18,3 juta, telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga berbagai barang hasil curian lainnya.

Yang mengejutkan, dalam operasi tersebut polisi menemukan sejumlah barang berbahaya yang diduga digunakan pelaku saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.

Barang bukti yang disita meliputi delapan senjata api rakitan, 15 butir amunisi, 12 senjata tajam, enam kunci letter T, serta satu granat yang kemudian dimusnahkan oleh Unit Penjinak Bom (Jibom) Brimob.

Dari hasil penyelidikan, pelaku curat umumnya menyasar rumah, gudang, dan fasilitas umum dengan cara merusak pintu, menjebol jendela, hingga memanjat pagar dan atap bangunan untuk masuk ke lokasi sasaran.

Sementara pelaku curas beraksi dengan cara mengintimidasi korban, menghadang di lokasi sepi, hingga melakukan penjambretan di jalanan.

Adapun pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan memadai.

Polisi juga mengungkap modus baru berupa penipuan berkedok peminjaman kendaraan dan transaksi jual beli kendaraan dengan sistem cash on delivery (COD) yang berujung pencurian.

Kapolda memastikan operasi pemberantasan kejahatan akan terus digencarkan melalui patroli intensif di titik-titik rawan kriminalitas serta penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melawan hukum.

“Masyarakat jangan ragu melapor melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dalam waktu kurang dari tiga pekan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Lampung tengah meningkatkan tekanan terhadap jaringan pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *