Anggaran Rp91 Miliar RSUD Ryacudu Jadi Ujian Integritas, Praktisi Hukum Minta Pengawasan Ketat Sejak Awal

Lampung Utara: Kucuran bantuan senilai Rp91 miliar dari Kementerian Kesehatan RI untuk pengembangan RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi mendapat perhatian kalangan akademisi. Besarnya nilai anggaran dinilai menjadi peluang meningkatkan kualitas layanan kesehatan, namun sekaligus menyimpan potensi penyimpangan apabila proses pelaksanaan tidak diawasi secara ketat.

Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, mengingatkan seluruh pihak agar menjadikan proyek tersebut sebagai momentum membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

banner 728x90

Suwardi, menegaskan proyek-proyek pemerintah bernilai besar secara empiris sering kali menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Modusnya beragam, mulai dari pengaturan proyek, pengondisian pemenang tender, mark-up harga, manipulasi spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai mutu, hingga praktik pembagian komisi kepada pihak-pihak tertentu.

“Anggaran Rp91 miliar ini jangan sampai berubah fungsi dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen memperkaya segelintir orang. Kalau sejak awal sudah ada intervensi kepentingan, maka yang dibangun bukan rumah sakit yang berkualitas, melainkan skenario penyimpangan yang ujungnya merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat Lampung Utara berhak mengawal setiap rupiah yang digunakan dalam proyek tersebut karena sumber dananya berasal dari keuangan negara.

“Jangan pernah menganggap uang negara itu tidak bertuan. Pemiliknya adalah rakyat. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran kesehatan pada hakikatnya sedang merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar dia.

Dr. Suwardi mengingatkan bahwa RSUD Ryacudu memiliki catatan sejarah yang semestinya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Dalam beberapa tahun terakhir, rumah sakit tersebut pernah terseret dalam sejumlah perkara pidana yang melibatkan pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

“Sejarah itu jangan dihapus dari ingatan publik. Justru harus dijadikan pengingat bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berujung pada proses pidana. Kalau pelajaran itu tidak dijadikan bahan introspeksi, maka kita benar-benar seperti pepatah: keledai yang jatuh dua kali di lubang yang sama, ” ungkap Suwardi.

Ia menilai pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan merupakan sektor yang secara nasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.

“Saya ingin mengingatkan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan. Jangan merasa proyek ini adalah ladang yang bisa dibagi-bagi. Jangan ada istilah jatah eksekutif, jatah legislatif, jatah tim sukses, jatah oknum aparat, maupun jatah siapa pun. Jika pola pikir seperti itu masih ada, maka pembangunan sejak awal telah kehilangan legitimasi moralnya, ” kata Suwardi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan fungsi untuk ikut mengatur atau mengarahkan proyek.

“Kalau ada pihak yang mencoba menitipkan perusahaan, mengatur pemenang, meminta fee proyek, atau melakukan intervensi dalam proses pengadaan, maka tindakan tersebut bukan lagi persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius, ” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan oleh satu orang.
“Fakta di berbagai perkara menunjukkan bahwa korupsi proyek pemerintah sering kali dilakukan secara kolektif. Ada yang menyusun perencanaan, ada yang mengondisikan administrasi, ada yang mengesahkan pembayaran, ada yang menikmati hasilnya. Karena itu, jangan pernah berpikir bahwa tanggung jawab pidana hanya berhenti pada pelaksana teknis, ” kata dia.

Suwardi melanjutkan, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan aparat penegak hukum ketika perkara sudah terjadi.

“Kalau aparat baru turun setelah uang negara habis, itu namanya penindakan, bukan pencegahan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah pengawasan sejak tahap perencanaan, lelang, pelaksanaan pekerjaan, sampai serah terima hasil pekerjaan, ” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Su tersebut.

Dr. Suwardi bahkan mengusulkan agar seluruh dokumen proyek dipublikasikan secara terbuka, mulai dari perencanaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, hingga progres pelaksanaan sehingga dapat diawasi oleh masyarakat, akademisi, media massa, organisasi profesi, dan lembaga pengawas.

“Semakin tertutup suatu proyek, semakin besar ruang lahirnya praktik korupsi. Sebaliknya, semakin transparan prosesnya, semakin kecil peluang penyimpangan, ” kata dia.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam proyek tersebut.

“Saya mengingatkan dengan sangat tegas, jangan kotori anggaran kesehatan dengan praktik korupsi. Jangan gadaikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi. Sejarah telah memberikan pelajaran, hukum telah memberikan contoh, dan masyarakat sudah semakin cerdas dalam mengawasi. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi kebanggaan Lampung Utara justru berubah menjadi awal lahirnya perkara pidana baru. Kalau itu sampai terjadi, berarti kita benar-benar gagal belajar dari masa lalu,” ujar Suwardi. (Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *