Oleh: H.M. Amperawan, S.E., M.Si. Glr. St. Pn. Rj. Guntur Marga
(Mantan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara RI)
Keberadaan lembaga adat dalam masyarakat Lampung bukan sekadar simbol pelestarian budaya, melainkan institusi sosial yang lahir dari sistem nilai, norma, dan hukum adat yang telah hidup jauh sebelum hadirnya pemerintahan modern. Karena itu, memahami hak, kewenangan, dan tanggung jawab seorang Penyimbang menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan fungsi kepemimpinan adat.
Dalam tradisi masyarakat adat Lampung, Penyimbang merupakan pemimpin persekutuan adat yang memperoleh legitimasi berdasarkan garis kepenyimbangan dan ketentuan adat yang berlaku. Kepemimpinannya bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengandung tanggung jawab untuk menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah, memelihara nilai-nilai budaya, serta memastikan keberlangsungan hukum adat di lingkungan masyarakatnya.
Atas dasar itu, berbagai lembaga adat yang pernah lahir, seperti Dewan Marga Buay Nunyai, Badan Pembinaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kebudayaan Lampung (BP3KL), Badan Perancang Pelaksana Gawi, maupun Badan Pembinaan dan Pengembangan Adat (BP2A), pada hakikatnya merupakan instrumen kelembagaan yang dibentuk oleh para Penyimbang untuk memperkuat fungsi pembinaan, pengembangan, dan pelestarian adat. Lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa adat Lampung memiliki sistem organisasi yang berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip adat.
Salah satu persoalan yang masih sering menimbulkan pertanyaan ialah mengenai kewenangan pemberian gelar adat kepada seseorang yang berasal dari luar masyarakat adat Lampung. Dalam perspektif hukum adat Lampung, pemberian juluk maupun adeg tidak berdiri sendiri sebagai bentuk penghormatan simbolik. Gelar adat memiliki konsekuensi sosial dan genealogis yang menempatkan seseorang ke dalam struktur kepenyimbangan.
Dengan demikian, seseorang yang berasal dari luar masyarakat adat pada prinsipnya tidak sekadar menerima gelar. Ia terlebih dahulu harus memiliki kedudukan adat (pek teghep) melalui mekanisme pengangkatan menjadi bagian dari keluarga adat, baik sebagai saudara (waghei) maupun sebagai anak adat (miyanak) oleh seorang Penyimbang sesuai norma dan ketentuan adat yang berlaku. Setelah proses tersebut dilakukan, yang bersangkutan tidak lagi dipandang sebagai “orang luar”, melainkan telah menjadi bagian dari masyarakat adat Lampung dengan hak dan kewajiban adat yang melekat.
Prinsip ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Lampung memiliki sistem yang terbuka, namun tetap tertib. Keterbukaan tersebut tidak menghilangkan tata aturan yang menjadi fondasi kehidupan adat. Justru melalui mekanisme itulah identitas, silsilah, dan tanggung jawab sosial seseorang menjadi jelas sehingga nilai Piil Pesenggiri dapat dijalankan secara utuh.
Di tengah perkembangan zaman, lembaga adat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Arus globalisasi, perubahan struktur sosial, hingga minimnya literasi mengenai hukum adat membuat berbagai pemahaman sering kali terlepas dari konteks aslinya. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan adat perlu dibarengi dengan dokumentasi ilmiah, pendidikan budaya, serta dialog antargenerasi agar nilai-nilai adat tetap hidup dan dipahami secara benar.
Pada akhirnya, kekuatan masyarakat adat Lampung tidak hanya terletak pada kemegahan upacara atau gelar adat yang disandang, tetapi pada konsistensi menjaga sistem nilai yang diwariskan para leluhur. Penyimbang, lembaga adat, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa adat tetap menjadi sumber kebijaksanaan, perekat persaudaraan, sekaligus fondasi identitas budaya Lampung di tengah perubahan zaman.
Tabik Pun.























