Motif Ekonomi-Politik di Balik Kasus Korupsi BGN dan Program Makan Bergizi Gratis

Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesungguhnya bukanlah kejutan besar. Dalam praktik penyelenggaraan negara di Indonesia, hampir setiap program publik yang melibatkan anggaran besar selalu menghadapi godaan yang sama: perburuan keuntungan ekonomi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Fenomena ini berangkat dari cara pandang yang masih kuat berkembang di berbagai lapisan birokrasi maupun kelompok kepentingan. Ketika seseorang memperoleh akses terhadap proyek negara atau bantuan publik, yang sering kali terbayang bukan semata keberhasilan program, melainkan peluang memperoleh keuntungan pribadi. Di sinilah motif ekonomi dan kekuasaan bertemu.

banner 728x90

Kejaksaan Agung tampaknya memahami bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan juga fenomena ekonomi-politik yang melekat dalam tata kelola kebijakan publik. Dugaan penyimpangan dalam program MBG, termasuk penunjukan yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan uang negara, tetapi juga penggunaan kekuasaan untuk mengendalikan akses terhadap sumber daya publik.

Secara kasat mata, perkara ini memang terlihat sebagai kasus ekonomi. Nilai anggaran Program MBG mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dan menjangkau hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Besarnya anggaran tersebut tentu menjadi daya tarik bagi berbagai kepentingan.

Namun jika dicermati lebih dalam, akar persoalan justru berada pada aspek politik administrasi negara. Korupsi dalam proyek besar umumnya tidak lahir karena kebutuhan ekonomi pelaku semata, melainkan karena adanya kewenangan untuk menentukan siapa yang mendapatkan proyek, siapa yang menjadi mitra, siapa yang mengelola distribusi anggaran, dan siapa yang memperoleh akses terhadap sumber daya negara.

Dalam konteks ini, uang hanyalah akibat (economic benefit), sedangkan penyalahgunaan kewenangan merupakan sebab utama (abuse of power). Korupsi tidak lagi sekadar tindakan mengambil uang negara, tetapi merupakan proses mengubah kewenangan publik menjadi keuntungan privat.

Apabila dugaan afiliasi antara yayasan mitra dengan pejabat BGN terbukti, maka persoalan utamanya adalah benturan kepentingan (conflict of interest). Dalam prinsip hukum administrasi negara, setiap penyelenggara negara wajib bertindak objektif, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Ketika kewenangan menunjuk mitra digunakan untuk mengakomodasi jaringan tertentu, maka fungsi negara bergeser dari melayani kepentingan publik menjadi melayani kepentingan kelompok. Pada titik itulah pelanggaran administrasi berpotensi berubah menjadi tindak pidana korupsi.

Bagaimana Posisi Dapur MBG di Daerah?

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, perhatian publik juga patut diarahkan kepada Dapur MBG atau SPPG yang beroperasi di berbagai daerah. Dalam rantai tata kelola program, posisi mereka sesungguhnya berada pada titik paling rentan.

Pertama, mereka dapat menjadi korban sistem. Banyak dapur MBG hanya menjalankan mekanisme yang telah ditentukan dari pusat. Mereka tidak memiliki kewenangan menentukan vendor, menetapkan harga bahan baku, memilih mitra, maupun mengatur skema pengadaan. Dalam kondisi demikian, mereka hanyalah pelaksana administratif dari sebuah kebijakan nasional.

Namun di sisi lain, dapur MBG juga berpotensi menjadi bagian dari rantai penyimpangan apabila ditemukan praktik mark-up harga bahan pangan, pengurangan kualitas makanan, laporan penerima manfaat fiktif, manipulasi distribusi, atau adanya setoran kepada pihak tertentu.

Dalam teori kriminologi organisasi, korupsi berskala besar hampir tidak pernah dilakukan oleh satu orang. Ia bekerja seperti rantai pasok yang melibatkan banyak aktor. Ada perancang, penghubung, pelaksana, dan pihak yang menikmati hasil akhirnya.
Karena itu, penyidikan tidak cukup berhenti pada level pengambil kebijakan di pusat. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai program, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi di lapangan.

Ketika Anggaran Menjadi “Menu Utama”

Program MBG sejatinya dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang cukup dan berkualitas. Dapur-dapur MBG dibangun untuk memasak telur, ayam, ikan, sayuran, dan berbagai menu sehat bagi generasi masa depan bangsa.

Namun ketika tata kelola program disusupi kepentingan koruptif, yang diolah bukan lagi bahan makanan, melainkan anggaran negara yang dikonversi menjadi keuntungan pribadi.
Anak-anak mungkin tetap mendapatkan makan siang, tetapi sebagian elite diduga menikmati “menu utama” yang jauh lebih menguntungkan: akses terhadap kekuasaan, proyek, dan aliran uang negara.

Kasus BGN-MBG pada akhirnya menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik yang dirancang untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat berubah menjadi arena perburuan rente apabila integritas tata kelola kalah oleh patronase politik dan jaringan kekuasaan.

Dari perspektif hukum pidana, fokus utama tentu terletak pada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara. Namun dari perspektif ekonomi-politik, perkara ini sesungguhnya mengingatkan bahwa ancaman terbesar bagi program kesejahteraan bukanlah kekurangan anggaran, melainkan ketika kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan segelintir orang di atas kepentingan publik.

Penulis : Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum ( Wakil Rektor II bidang Keuangan di Universitas Muhammadiyah Kotabumi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *