Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membantah anggapan banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Menanggapi kritik Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, meminta agar tudingan tersebut dibuktikan dengan fakta.
“Kalau memang dikatakan pelayanan menjadi kurang maksimal karena jabatan diisi Plt, sebaiknya dibuktikan dulu. Apakah benar ada pelayanan yang terganggu. Kalau memang terbukti, tentu desakan percepatan pengisian jabatan menjadi tepat. Karena ranah Ombudsman sendiri adalah pengawasan pelayanan publik,” kata Hendri, Selasa (7/7/2026) tadi malam.
Hendri menjelaskan, pelaksana tugas kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lampung Utara tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana pejabat definitif. Kewenangan tersebut telah didelegasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Perintah Tugas (SPT) masing-masing Plt.
“Silakan dicek pada SPT masing-masing Plt. Kewenangan itu sudah didelegasikan oleh PPK sehingga roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pengisian jabatan eselon II tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah daerah harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengisian jabatan kepala OPD menggunakan mekanisme seleksi terbuka (selter). Sebelum itu ada tahapan uji kompetensi bagi pejabat yang sedang menduduki jabatan. Jadi memang ada proses yang harus dilalui sebelum seluruh jabatan kosong dapat diisi,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dr. Suwardi, SH, menegaskan keberadaan Plt pada 10 OPD saat ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelayanan publik tetap berjalan.
Menurut Suwardi, penunjukan Plt mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Meski terdapat pembatasan terhadap kebijakan strategis tertentu, Plt tetap berwenang menjalankan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sehari-hari.
“Keberadaan Plt adalah sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Suwardi mengatakan, Pemkab Lampung Utara justru sejalan dengan masukan Ombudsman agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prinsip merit system. Namun, pemerintah daerah memilih berhati-hati agar proses pengisian tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, tertundanya pelaksanaan uji kompetensi yang semula direncanakan pada Juni hingga awal Juli 2026 bukan karena pemerintah mengabaikan pengisian jabatan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait berjalan sesuai prosedur.
“Pemkab harus memastikan pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi yang berwenang, serta kesiapan tim seleksi benar-benar matang agar prosesnya tidak cacat administrasi maupun hukum,” katanya.
Suwardi menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah mulai mengisi jabatan definitif secara bertahap. Pada Mei 2026, dua jabatan eselon II berhasil diisi, yakni Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kesbangpol.
Saat ini, lanjut dia, BKPSDM masih mengintensifkan koordinasi dan menunggu arahan serta persetujuan pimpinan untuk menggelar uji kompetensi sebagai tahapan awal sebelum seleksi terbuka dilaksanakan terhadap 10 jabatan yang masih kosong.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mempercepat pengisian jabatan definitif dalam waktu dekat. Namun seluruh proses harus objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan pejabat yang profesional,” tegas Suwardi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai banyaknya jabatan eselon II yang masih kosong berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak optimal karena dipimpin pelaksana tugas.
Ombudsman juga mengimbau agar Pemkab Lampung Utara segera melaksanakan seleksi secara transparan berbasis merit system demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)























