LAMPUNG UTARA : Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari.
PC IMM menilai hiburan yang digelar tanpa pengawasan dan melewati batas waktu berpotensi mengganggu ketenteraman warga serta membuka celah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, menegaskan hiburan masyarakat semestinya tidak mengorbankan kenyamanan dan keamanan lingkungan.
“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila sudah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tegas Alfansa, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam, terutama jika minim pengawasan, dinilai berpotensi memicu keributan maupun tindak kriminalitas.
Alfansa menyebut sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perkelahian hingga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk curat dan tindak pidana lainnya. Bahkan dalam situasi tertentu, konflik atau kekerasan yang berawal dari kegiatan hiburan bisa menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
PC IMM Lampung Utara menyoroti ketentuan mengenai batas waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara menegaskan kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.
Karena itu, PC IMM meminta kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Lampung Utara, bertindak tegas terhadap penyelenggara yang tetap menggelar hiburan hingga malam hari setelah diberikan imbauan.
“Kami meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satreskrim, tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” kata Alfansa.
Menurut dia, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting sebelum kegiatan hiburan berkembang menjadi persoalan keamanan.
Tak hanya meminta kepolisian bertindak, PC IMM juga mendesak Pemkab Lampung Utara membuat regulasi yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat.
Alfansa meminta Bupati Lampung Utara mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan hiburan, termasuk orgen tunggal dan hiburan malam.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme perizinan, batas waktu kegiatan, pengawasan hingga sanksi bagi pelanggar.
“Kami mendesak Bupati Lampung Utara mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Alfansa menambahkan, aturan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PC IMM juga mendorong pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat memperkuat koordinasi. Penertiban, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mematikan ruang hiburan masyarakat, melainkan memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tidak merugikan warga sekitar.
“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” pungkas Alfansa.
PC IMM Lampung Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi. (Ayi/Ipul)






















