Lampung Utara: Uji kompetensi (ukom) pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dinilai tak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
Pelaksanaan ukom yang berlangsung 18–21 Agustus 2026 justru harus menjadi momentum bagi Bupati Lampura untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja, kompetensi, integritas, dan rekam jejak para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan itu disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum Lampura, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS.
Menurut Suwardi, posisi eselon II memiliki peran strategis dalam menerjemahkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam kebijakan serta pelayanan publik. Karena itu, pengisian jabatan harus benar-benar berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Jabatan eselon II tidak boleh diisi hanya karena senioritas, kedekatan, hubungan kekerabatan, titipan politik, atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Suwardi, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai ukom menjadi kesempatan untuk mengukur apakah para pejabat yang saat ini memimpin OPD masih layak dipertahankan berdasarkan kinerja dan kapasitasnya.
Pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi, gagal mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam mengelola anggaran, minim inovasi, serta tidak mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, kata dia, perlu dievaluasi secara serius.
“Pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, atau hanya berorientasi pada kepentingan pribadi tidak seharusnya dipertahankan,” ujarnya.
Suwardi mengingatkan agar hasil ukom tidak sekadar menjadi dokumen untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut dia, tim penilai harus bekerja independen dan profesional. Penilaian harus mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan hukum, integritas, hingga kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika nama pejabat yang dipertahankan atau digeser sudah diatur sejak awal, ukom hanya menjadi sandiwara administratif,” katanya.
Ia juga meminta rekam jejak pejabat menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan setelah ukom. Di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat, temuan audit, tindak lanjut hasil pemeriksaan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, pengaduan masyarakat, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, Suwardi menegaskan seluruh informasi maupun pengaduan terhadap pejabat harus diverifikasi. Ukom tidak boleh berubah menjadi alat untuk menyingkirkan pejabat hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, ataupun ketidaksukaan pribadi.
Suwardi juga mengingatkan agar istilah loyalitas ASN tidak disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada kepala daerah.
Loyalitas, kata dia, harus dimaknai sebagai kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, serta kepentingan masyarakat.
“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat loyal justru berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta hasil ukom ditindaklanjuti secara proporsional. Pejabat yang kompeten, berintegritas, dan berprestasi harus dipertahankan. Mereka yang masih memiliki kekurangan dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan kewenangan harus ditindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk dan program pembangunan gagal,” tegasnya.
Meski demikian, Suwardi mengingatkan keputusan akhir tetap harus berbasis penilaian objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan seluruh proses evaluasi, rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan harus berpedoman pada sistem merit. Kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi harus menjadi dasar utama.
Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Suwardi berharap ukom kali ini tidak sekadar menghasilkan pergeseran sejumlah pejabat. Lebih jauh, proses tersebut harus melahirkan birokrasi Lampura yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan diukur dari banyaknya pejabat yang digeser. Ukurannya adalah lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak menyalahgunakan jabatan, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” tandasnya. (Ayi/Ipul)






















