Klaim Izin Pemkot Dipatahkan, Polemik Fasum Griya Sukarame Makin Panas

BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan penjualan dan penguasaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kembali mencuat.

Kali ini, persoalan mengarah pada klaim adanya persetujuan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam proses penjualan lahan fasum. Klaim tersebut justru dibantah tegas Pemkot.

banner 728x90

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan pemerintah kota tidak pernah memberikan izin, persetujuan maupun keputusan terkait penjualan fasum di kawasan tersebut.

“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan saat dimintai tanggapan, Senin (5/1/2026).

Iwan juga membantah adanya pembahasan resmi yang melibatkan Pemkot terkait transaksi lahan fasilitas umum tersebut.

“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya klaim dari pihak tertentu yang menyebut transaksi lahan fasum dilakukan dengan persetujuan pemerintah kota.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame pun meminta Pemkot Bandar Lampung tidak berhenti pada bantahan, tetapi segera membuka dan memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar perubahan peruntukan maupun penguasaan lahan.

Warga mempertanyakan keabsahan perubahan site plan atau rencana tapak yang disebut menjadi dasar penguasaan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F.

Mereka meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mencocokkan site plan awal dengan dokumen revisi yang diklaim pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang.

“Kami ingin mengetahui apakah perubahan itu benar-benar sah atau ada persoalan dalam prosesnya,” ujar perwakilan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Sahroni Yusuf, Minggu (25/10/2026).

Menurut Sahroni, warga memiliki dokumen site plan tertanggal 10 Maret 2000. Dokumen tersebut disebut memiliki kesamaan dengan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengklaim telah melakukan perubahan rencana tapak.

Di sinilah persoalan menjadi krusial.
Jika benar telah terjadi perubahan site plan, warga mempertanyakan kapan revisi itu disahkan, siapa yang mengajukan, instansi mana yang memberikan persetujuan, serta apa saja peruntukan lahan yang berubah.
“Kalau memang perubahan itu sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan prosedur yang berlaku,” tegas Sahroni.

Warga menyebut sedikitnya terdapat dua bidang lahan yang dipersoalkan.
Lahan di Blok E diperkirakan seluas 5.985 meter persegi. Sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Totalnya mencapai sekitar 6.585 meter persegi.

Menurut warga, lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas lingkungan. Namun pada Oktober 2026, lahan disebut telah dipatok dan sejumlah tanaman serta pohon mulai ditebang.
Kondisi itu memicu keresahan penghuni perumahan.

Warga mempertanyakan dasar kewenangan pematokan dan pemanfaatan lahan tersebut, terlebih jika dalam dokumen perencanaan kawasan lahan tersebut tercantum sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Warga menegaskan belum ingin menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun, mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum ada perubahan lebih jauh terhadap status maupun pemanfaatan lahan.

Persoalan semakin rumit karena muncul alasan perubahan site plan berkaitan dengan ketentuan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang disebut mencapai 30 persen dari kawasan perumahan.

Warga mempertanyakan dasar penerapan ketentuan tersebut terhadap Perumahan Griya Sukarame yang disebut mulai dibangun pada 1995–1996.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan aturan yang digunakan, kapan aturan tersebut mulai berlaku dan bagaimana mekanisme penerapannya terhadap perumahan yang sudah berdiri sebelumnya.
Sahroni mengatakan, berdasarkan perhitungan warga terhadap dokumen yang mereka miliki, terdapat dugaan kelebihan lahan sekitar enam persen.

Namun, warga menyadari perhitungan tersebut masih harus diverifikasi dengan dokumen resmi, termasuk luas kawasan, sejarah perencanaan dan administrasi pertanahan.

“Jangan hanya disebut ada perubahan aturan. Harus jelas aturan apa, kapan berlaku dan bagaimana diterapkan terhadap perumahan yang sudah ada,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Sekda Kota Bandar Lampung menjadi salah satu titik penting.

Sebab, jika benar Pemkot tidak pernah memberikan persetujuan, maka klaim bahwa transaksi fasum mendapat legitimasi pemerintah kota perlu dibuktikan dengan dokumen resmi.

Warga meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan berdasarkan klaim antar-pihak.
Mereka meminta Dinas Perkim membuka riwayat administrasi kawasan, mulai dari site plan awal, perubahan site plan, persetujuan teknis, hingga status penyerahan PSU apabila memang pernah dilakukan.

Perbedaan antara hak mengajukan perubahan site plan dan kewenangan mengesahkan perubahan juga dinilai harus diperjelas.

Menurut warga, dokumen berupa gambar rencana tapak saja tidak cukup untuk membuktikan sebuah perubahan telah sah.
Harus ada keputusan atau persetujuan dari instansi berwenang yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Polemik ini juga tidak lagi berhenti pada persoalan administratif.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penjualan fasum Perumahan Griya Sukarame.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung sebelumnya menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan menggali fakta lapangan.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,” kata Riki, didampingi Tegar, saat ditemui di kantor Kejari Bandar Lampung, Jumat (2/1/2026).

Langkah Kejari tersebut membuat status lahan dan proses transaksi menjadi perhatian lebih serius.

Apalagi, pemerintah kota sebelumnya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan penjualan fasum.

Dinas Perkim Kota Bandar Lampung juga disebut telah memanggil dua ketua RT yang diduga mengetahui atau terlibat dalam persoalan transaksi lahan fasum tersebut.
Namun, di sisi lain, warga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan perwakilan lingkungan dalam proses penyelesaian.

Forum Komunikasi Warga menyebut lima RT di Lingkungan 1, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020 dan RT 021, perlu dilibatkan dalam pembahasan karena persoalan fasum menyangkut kepentingan penghuni secara luas.

Sahroni juga mempertanyakan keberadaan Tim 15 yang sebelumnya dibentuk untuk menangani persoalan fasum di Blok B.
Menurut dia, mekanisme pembentukan dan keterwakilan warga dalam tim tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Warga kini mendorong Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Setidaknya ada sejumlah dokumen yang diminta dicocokkan, yakni site plan awal, dokumen perubahan site plan, persetujuan atau keputusan revisi, riwayat administrasi lahan, batas bidang tanah serta status PSU kawasan perumahan.

Selain itu, warga meminta diperjelas status pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang Griya Sukarame.

Mereka mempertanyakan dasar kewenangan pihak tersebut dalam mengurus, mengubah maupun mengklaim penguasaan lahan yang dipersoalkan.

“Yang kami inginkan kejelasan. Kami meminta Dinas Perkim memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini agar terang sejelas-jelasnya,” ujar Sahroni.

Warga menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata perebutan lahan.
Lebih jauh, mereka ingin memastikan fasilitas yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan bersama tidak berubah fungsi tanpa dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Sampai saat ini, legalitas perubahan site plan serta status dua bidang lahan di Blok E dan Blok F masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.

Pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan site plan dan kewenangannya atas lahan tersebut.

Begitu pula Dinas Perkim, BPN dan Kejari Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan adanya bantahan Pemkot mengenai persetujuan penjualan dan penyelidikan Kejari, polemik fasum Griya Sukarame kini memasuki babak yang lebih serius.
Kuncinya tinggal satu: dokumen mana yang sah dan siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Warga berharap persoalan itu segera terang agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *