BANDAR LAMPUNG–Polemik fasilitas umum Perumahan Griya Sukarame yang ingin diambil alih guna lahan komersil oleh pihak Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51 tahun), yang mengatas namakan pengembang memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memastikan akan meninjau kembali keputusan pemerintah Kota Bandarlampung berkaitan serah terima fasilitas umum tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung Muhaimin saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).
Muhaimin memastikan akan meninjau kembali fasilitas umum yang rencananya akan diubah fungsi menjadi untuk komersil oleh pihak pengembang.
Meski demikian, dia meminta warga untuk bersatu menolak perubahan fasilitas umum tersebut.
“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai maka pengalihfungsian fasum untuk komersil akan dihentikan,” kata Muhaimin.
Terkait dokumen site plan, dia mengakui, jika Dinas Perkim Kota Bandarlampung tidak lagi memilikinya. Terlebih, dokumen tersebut sudah sejak awal tahun 2000an. Bahkan, pejabat terdahulu telah tiada.
Namun, dia memastikan, akan mencari site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Sementara sebelumnya, Polemik lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandarlampung, kembali mencuat. Warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame mempertanyakan dasar perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini tercatat sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
Warga menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta lahan Blok F seluas 600 meter persegi yang disebut hendak dialihfungsikan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengatasnamakan pengembang untuk diperjual belikan.
Persoalan semakin serius karena warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.
Forum warga bahkan menduga terdapat ketidaksesuaian pada dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan terhadap lahan yang sejak awal telah ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.
Roni menambahkan “Sesuai Peraturan dan Undang – undang PSU tidak dapat direvisi. “Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar Undang – undang, maka kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut” tutupnya. ( **)























