Cabuli Cucu Tirinya, Pria Paruh Baya Di Lampung Utara Dituntut 16 Tahun Penjara

Lampung Utara – P (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu tiri berinisial N (3,5), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (2/8/2022). Sidang digelar secara tertutup. “Ya, terdakwa kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.

Selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih Rp 45 juta. “Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutan,” ujar dia.

Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum P mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
“Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti,” kata Nasip.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *