PESISIR BARAT – Aroma tak sedap menyeruak dari Pemerintahan Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Sejumlah warga menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024–2025 yang melibatkan oknum Peratin (Kepala Desa) berinisial AZ.
Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menilai tata kelola keuangan desa tidak transparan dan minim pertanggungjawaban publik. Warga mengaku kesulitan memperoleh informasi detail terkait realisasi anggaran, baik untuk pembangunan fisik maupun program pemberdayaan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, indikasi penyalahgunaan anggaran sudah dirasakan sejak 2024. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada penjelasan terbuka yang disampaikan kepada masyarakat.
“Kami menduga ada penyalahgunaan uang negara. Tidak ada keterbukaan soal penggunaan anggaran. Karena itu kami menyuarakan hal ini agar menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/02/2026).
Warga menilai, dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan desa justru tidak tampak hasilnya secara signifikan di lapangan. Kondisi tersebut memicu kecurigaan dan kekecewaan masyarakat.
Masyarakat Pekon Suka Negeri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami ingin ada tindakan tegas dan efek jera. Jangan sampai ada kesan aparatur desa kebal hukum ketika diduga menyelewengkan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas warga tersebut.
Tak hanya kepada APH, warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) segera melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Menurut mereka, langkah audit penting untuk menjawab berbagai spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan pekon.
“Kami ingin desa ini bersih dari praktik korupsi. Dana desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Peratin Pekon Suka Negeri guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi atas dugaan yang disampaikan warga tersebut. (***)















