Pesisir Barat – Tim Intelijen Imigrasi Kotabumi mengamankan 7 Warga Negara Asing di Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung, Selasa 10 September 2024. Mereka mendapatkan informasi adanya WNA yang membisniskan rumah warga untuk disewakan sebagai Guest House.
Dalam jumpa Press Release Kepala Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum, Selasa 17 September 2024 mengatakan
dengan melakukan pengintaian dan pengawasan beberapa hari. Petugas imigrasi Kotabumi berhasil mengamankan 7 WNA di salah satu rumah warga.
Ke 7 Warga negara itu langsung dilakukan pemeriksaan paspor dan dokumen izin tinggal. Ternyata Marcelo De Carvalhon Gomes dan Mayara Lima Pimentel merupakan pasangan suami istri berasal dari Negara Brasil mengontrak rumah milik warga setempat selama 4 tahun.
Kedua pasang itu membisniskan kembali rumah tersebut ke para turis mancanegara melalui media sosial miliknya, dengan iming-iming fasilitas dan pelayanan selama tinggal di Pesisir Barat.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelumnya memiliki perusahaan di Bali sebagai Investor. Namun ternyata sejak tahun 2023 bisnisnya itu sudah tidak beroprasi dan pindah tempat tinggal ke Pesisir Barat, Lampung.
Atas pengakuan para saksi dan beberapa bukti yang di amankan, kedua warga negara Brasil itu terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian dan Memberi keterangan Palsu ke petugas. Mereka akhirnya di Deportasi ke negara asal.
Sementara ke 5 warga negara asing yang berasal dari 1 orang Brasil, dan 4 Chili tersebut menjadi saksi dan korban sewa penginapan ilegal. Bisnis itu sudah berjalan selama setengah tahun dari akhir tahun 2023. Akibat usaha bodong kedua oknum Turis itu Negara dirugikan.
Kepala Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan monitoring keberadaan warga negara asing diwilayahnya. Ia berharap peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi keberadaan WNA yang mencurigakan.(Ridho)