Proyek Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi di Pekon Pagar Bukit Induk Diduga Menyalahi Aturan

Pesisir Barat: Pemerintahan Pekon Pagar Bukit Induk, Pesisir Barat,  diduga menyalahi prosedur dalam pembangunan proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi yang dikerjakan oleh CV Paduka Lampung Abadi. Proyek senilai Rp 727.065.866,51 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2024 ini dikritik keras oleh masyarakat setempat, terutama karena tidak adanya musyawarah atau persetujuan dari warga yang lahannya terdampak.

Salah satu warga, Ediansyah, mengungkapkan bahwa proyek tersebut berdampak langsung pada tanah milik keluarganya yang terancam tergenang air jika pembangunan bendungan selesai.
“Kegiatan ini sangat merugikan saya dan keluarga, karena hampir seluruh tanah warisan kami akan tenggelam. Sampai saat ini, tidak ada pemberitahuan atau musyawarah dari pihak rekanan maupun kepala pekon kepada keluarga kami,” ujar Ediansyah.

banner 970x250

Menurutnya, proyek tersebut sudah berjalan hampir 80%, namun tidak pernah ada komunikasi atau persetujuan dengan pemilik lahan. Keluhan sudah disampaikan kepada Peratin Pekon Pagar Bukit Induk, Ramzi, tetapi belum mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Saya juga sudah menemui konsultan proyek, Heru, dengan harapan ada mediasi. Namun, anehnya, Peratin seolah hanya fokus menyelesaikan proyek ini tanpa mempertimbangkan keberatan dari masyarakat,” tambahnya.

Ediansyah mempertanyakan kebijakan pemerintah pekon yang memutuskan pembangunan tanpa melibatkan masyarakat pemilik lahan.
“Seharusnya proyek seperti ini melalui musyawarah terlebih dahulu. Apalagi lahan yang digunakan masih milik masyarakat dan tidak pernah ada hibah tanah. Jika proyek selesai, rumah dan bangunan saya akan terendam,” keluhnya.

Ia berharap pihak terkait, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Ketika dikonfirmasi, Peratin Pekon Pagar Bukit Induk, Ramzi, membenarkan bahwa tidak ada hibah lahan dari masyarakat untuk proyek tersebut.
“Sejak dahulu, setiap ada proyek pembangunan, tidak pernah ada hibah lahan dari masyarakat,” kata Ramzi melalui sambungan telepon.

Hal senada juga disampaikan Sekdes Pekon Pagar Bukit Induk, Nusirwan, yang menyatakan bahwa tradisi pembangunan tanpa musyawarah dan hibah lahan sudah menjadi kebiasaan di pekon tersebut.
“Memang sejak dulu, setiap pembangunan tidak pernah ada hibah atau musyawarah dari masyarakat,” ungkapnya.

Ediansyah dan masyarakat terdampak berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menginginkan adanya mediasi dan solusi yang adil sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *