Jakarta: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional 2024, Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat tersebut merumuskan tiga poin utama hasil kesimpulan rapat:
1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025
Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah melalui tahap pengesahan DPRD, akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Penundaan Pelantikan Terkait Sengketa PHP
Untuk daerah yang masih menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, pelantikan akan ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Proses ini akan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Revisi Peraturan Presiden
Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian yang relevan dengan dinamika pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat, menyatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar dan sesuai hukum. Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian, serta pimpinan KPU RI, DKPP RI, dan Bawaslu RI, turut menyampaikan dukungan terhadap hasil kesepakatan ini. (*)