Jakarta, Eksprestoday.com – Gendrang Politik sudah menggema dimana-mana, di tengah menjelang pesta demokrasi ini, wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode terus digulirkan.
Perpanjangan jabatan kades ini dinilai banyak pihak dapat menimbulkan monopoli kekuasaan.
Wacana tersebut bukan lagi isapan jempol, karena akan segera dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
“Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (6/1/2024).
Monopoli kekuatan tersebut dinilai mengganggu demokrasi dan mengurangi keterlibatan masyarakat. Abdul mengatakan, narasi yang muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR nantinya.
“Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi kurang maksimal dan seterusnya. Terjadi hegemoni dan sebagainya. Ini punya narasi,” ujar Abdul.
Dalam prosesnya, DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu, Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR.
Abdul mengungkapkan, narasi dari Kepala Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kades disebut demi efektivitas masa kerja.
“Kalauenam tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih tiga tahun karena harus setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri,” ungkap Abdul.
Di samping narasi tersebut, berapa sebenarnya besaran gaji Kades?
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji Kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a, Kades paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima Kdes serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang Kades juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (**)