JAKARTA : Kasus peredaran pelumas alias oli palsu yang tidak sesuai spesifikasi resmi kembali mencuat di berbagai daerah. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan pengguna kendaraan bermotor karena berpotensi merusak mesin dan mengancam keselamatan di jalan.
Modus peredaran oli palsu kian canggih. Namun, secara fisik produk ini masih dapat dikenali: kemasan tidak rapi, segel berbeda, dan kode produksi mencurigakan. Selain itu, oli palsu biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah, memiliki warna keruh serta bau tak sedap saat dibuka.
Cara paling aman, menurut para ahli otomotif, adalah memindai QR code pada kemasan asli yang akan langsung mengarahkan ke situs resmi produsen, serta memeriksa nomor produksi pada botol dan tutupnya agar sesuai.
Langkah konkret menindak peredaran oli palsu dilakukan oleh PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI). Melalui investigasi internal, perusahaan berhasil mengungkap 30 karton pelumas Federal Oil jenis Federal Ultratec palsu di salah satu ruko di Kota Jambi, Sumatera.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, produk tersebut terbukti tidak sesuai spesifikasi resmi Federal Oil. Pelaku pun telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media lokal.
“Kami berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan konsumen dengan menindak tegas peredaran pelumas tidak sesuai spesifikasi. Kami bekerja sama dengan aparat hukum dan masyarakat untuk memastikan produk yang beredar di pasaran resmi dan terjamin kualitasnya,” ujar Alfin Kurniadi, B2C Sales Director PT EMLI, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Alfin juga mengimbau masyarakat agar membeli pelumas hanya di bengkel resmi seperti Federal Oil Center. Menurutnya, pembelian di tempat terpercaya adalah jaminan utama mendapatkan produk asli dan aman bagi kendaraan.
Kasus di Jambi bukan yang pertama. Sepanjang 2024 hingga 2025, PT EMLI mencatat pengungkapan serupa di berbagai wilayah, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Kalimantan, hingga Banjarmasin.
Perusahaan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memberantas pelumas palsu yang merugikan konsumen dan mencoreng industri otomotif nasional.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat memperjualbelikan pelumas ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, edukasi, dan kolaborasi agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Alfin.
Pakar otomotif mengingatkan, oli palsu dapat mempercepat kerusakan mesin, menurunkan performa, bahkan menimbulkan risiko kecelakaan. Masyarakat diimbau lebih cermat dan tidak tergiur harga murah.
Ciri oli asli mudah dikenali:
Kemasan dan label tercetak jelas, tanpa cacat.
Segel rapat dan tidak mudah terlepas.
Nomor produksi di botol dan tutup sama.
Dilengkapi QR code yang bisa diverifikasi ke situs resmi produsen.
Dengan semakin maraknya kasus pelumas palsu, kesadaran konsumen menjadi kunci utama. Pengawasan ketat, tindakan tegas, dan edukasi publik harus berjalan beriringan agar keamanan berkendara tetap terjaga dan kepercayaan publik pada industri pelumas nasional tidak tercoreng. (**)