Tunjangan Hari Raya (THR) adalah istilah yang sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Bagi banyak pekerja, THR menjadi momen yang ditunggu-tunggu sebagai tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia dan apa sebenarnya makna di balik pemberian THR ini?
Sejarah THR di Indonesia
Sejarah pemberian THR di Indonesia bermula pada era 1950-an, tepatnya pada masa pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Saat itu, kesejahteraan para pegawai, terutama pegawai negeri sipil (PNS), masih menjadi perhatian utama.
Pada tahun 1954, pemerintah memberikan THR pertama kali kepada PNS dalam bentuk tunjangan tambahan yang setara dengan satu bulan gaji. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah bekerja keras, sekaligus membantu mereka dalam merayakan hari raya dengan lebih nyaman.
Namun, kebijakan ini awalnya belum mencakup pekerja di sektor swasta. Seiring dengan tuntutan dan aspirasi buruh, pada tahun 1994, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada para pekerjanya. Sejak saat itu, THR menjadi hak bagi semua pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Apa Itu THR dan Mengapa Diberikan Saat Idul Fitri?
THR adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR umumnya diberikan kepada umat Islam sebelum Idul Fitri, tetapi pegawai yang merayakan hari raya lain seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek juga berhak menerima THR sesuai dengan agama mereka.
Pemberian THR memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
Membantu Biaya Perayaan Hari Raya
Lebaran identik dengan meningkatnya pengeluaran, seperti membeli pakaian baru, memberikan uang kepada sanak saudara, serta pulang kampung (mudik). THR membantu meringankan beban finansial pekerja agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.
Sebagai Bentuk Apresiasi Perusahaan
Pemberian THR juga merupakan bentuk penghargaan perusahaan terhadap karyawannya yang telah bekerja keras selama setahun. Dengan adanya THR, hubungan antara pekerja dan perusahaan diharapkan semakin harmonis.
Meningkatkan Daya Beli dan Perekonomian
Saat menjelang Lebaran, masyarakat cenderung lebih banyak berbelanja. Dengan adanya THR, daya beli meningkat sehingga roda perekonomian berputar lebih cepat, terutama bagi sektor perdagangan dan jasa.
Peraturan THR di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada beberapa aturan penting mengenai THR:
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh.
Bagi pekerja yang belum mencapai satu tahun kerja, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa denda atau sanksi administratif lainnya.
THR bukan sekadar tambahan gaji, tetapi memiliki sejarah dan makna yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1954, THR telah menjadi tradisi yang dinanti-nantikan oleh para pekerja setiap menjelang Idul Fitri. Dengan adanya THR, diharapkan setiap orang dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih bahagia dan sejahtera.
Bagi Anda yang menerima THR tahun ini, gunakanlah dengan bijak, baik untuk kebutuhan Lebaran, berbagi dengan sesama, maupun untuk tabungan di masa depan. Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri! (**)