Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mempercepat proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) yang selama ini kosong. Uji kompetensi (Ukom) sebagai tahapan seleksi ditargetkan paling lambat digelar pada Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi sinyal percepatan setelah kekosongan 10 jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Utara mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengatakan seluruh proses administrasi menuju pelaksanaan uji kompetensi saat ini sedang disiapkan.
“Prosesnya sudah berjalan. Saat ini kami sedang menyelesaikan administrasinya. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan, perkiraan paling lambat Agustus. Untuk teknisnya ditangani BKPSDM,” kata Intji saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, saat ini berada di Jakarta untuk menyelesaikan koordinasi administrasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara Hendri Dunant membenarkan dirinya tengah berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, sejumlah persyaratan administrasi masih harus disinkronkan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum jadwal uji kompetensi dapat ditetapkan.
“Saat ini masih proses koordinasi administrasi. Saya belum berani memastikan waktunya karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan bersama pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.
Percepatan seleksi ini dinilai penting mengingat hingga kini terdapat 10 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih diisi pelaksana tugas (Plt), yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan/Pasar, BPKAD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BKPSDM, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Satpol PP, Asisten II Setdakab, serta Staf Ahli Bupati.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan agar kekosongan jabatan strategis tidak dibiarkan berlarut-larut. Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai banyaknya posisi yang diisi Plt berpotensi mengurangi efektivitas pengambilan keputusan karena kewenangan pejabat pelaksana tugas terbatas.
Ombudsman juga mendorong Pemkab Lampung Utara segera melaksanakan seleksi terbuka secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem merit, sehingga organisasi perangkat daerah dapat dipimpin pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/Ayi/Ipul)























