Tarif Penyebrangan Kapal Merak-Bakauheni Naik 5, 26 Persen Per Agustus 2023, Ini Daftarnya

Cilegon: Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni resmi naik mulai Kamis 3 Agustus 2023. Kenaikan tarif mencapai 5,26 persen.

“Sebetulnya istilahnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Soeharto,  dilansir dari MNC Portal.

Seoharto mengatakan, kenaikan tarif menyesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada naiknya harga suku cadang kapal.

Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2023

1. Pejalan kaki dari Rp21.600 menjadi Rp22.700

2. Sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600

3. Kendaraan Golongan IV A dari Rp457.700 menjadi Rp481.800

4. Kendaraan Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800

5. Kendaraan Golongan V A dari Rp792.000 menjadi Rp835.300

5. Kendaraan Golongan V B dari Rp916.250 menjadi Rp963.800

6. Kendaraan Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp 1.594.800

7. Kendaraan Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200

8. Kendaraan Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp 1.860.400

9. Kendaraan Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400

10. Kendaraan Golongan IX dar i Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *