Untuk Permudah Layanan Publik, Pemprov Lampung Minta Warga Segera Rekam KTP Elektronik

Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar segera melakukannya, guna mempermudah dalam memperoleh layanan publik.

“Masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diimbau dan dianjurkan untuk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota setempat. Bisa juga melalui berbagai aplikasi yang telah disediakan untuk perekaman,” kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Provinsi Lampung Intizam melalui keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara, seperti digunakan untuk pelayanan publik meliputi layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan lainnya.

“Bahkan dalam perencanaan pembangunan, data kependudukan diperlukan untuk merancang dan melaksanakan pembangunan terkait kebutuhan demografis, aspek kependudukan lainnya,  membantu merencanakan alokasi anggaran, serta memastikan distribusi sumber daya yang efisien dan adil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, data kependudukan juga mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat. Dengan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sekarang ini sejumlah regulasi menekankan peran penting penggunaan data kependudukan. Misalnya, penerapan nomor induk kependudukan -NIK- sebagai nomor pokok wajib pajak -NPWP-. NIK juga digunakan sebagai identitas peserta BPJS kesehatan. Yang lebih krusial lagi adalah data kependudukan menjadi dasar data penduduk potensial pemilih Pemilu -DP4- dan Pilkada,” katanya.

Dia juga menjelaskan, persentase perekaman KTP elektronik di Provinsi Lampung saat ini telah mencapai 98,29 persen dari total wajib KTP sebanyak 6.636.159 orang, sedangkan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) baru mencapai 5,22 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.

“Dan penerapan atau aktivasi IKD dan KTP elektronik ini pun sebagai persyaratan yang paling utama bagi warga yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Hal tersebut mengharuskan kita bekerja keras agar target aktivasi IKD dan KTP elektronik segera tercapai,” katanya.

Intizam juga meminta kepada seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat ikut andil dalam memberi sosialisasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau belum mengaktivasi IKD di ponselnya.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *