Pemkab Lampung Utara Gelar Uji Kompetensi Eselon II, Perkuat Tata Kelola Berbasis Merit

Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Lampung Utara menyelenggarakan uji kompetensi bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau pejabat eselon II. Kegiatan ini berlangsung sejak 27 Mei hingga 13 Juni 2025.

Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, menyatakan  kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier berbasis sistem merit yang bertujuan mengukur kapasitas dan kapabilitas pejabat dalam mengemban tugas strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

“Seluruh kepala perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, kepala badan, staf ahli, hingga para asisten, diwajibkan mengikuti proses ini. Tujuannya untuk memastikan mereka memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dibutuhkan,” ujar Martahan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).

Uji kompetensi ini diselenggarakan dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Dukungan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri yang menerbitkan surat nomor 100.2.2.6/2479/OTDA pada 17 April 2025.

Martahan menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas. “Ini bukan hanya rutinitas administratif, tetapi langkah penting untuk menjamin kualitas kepemimpinan di posisi strategis pemerintahan,” tegasnya.

Pelaksanaan uji kompetensi dibagi dalam beberapa tahapan. Seleksi administrasi dan verifikasi dokumen dilaksanakan pada 27–28 Mei 2025. Tahap selanjutnya adalah penilaian rekam jejak peserta pada 3 Juni, disusul penulisan makalah pada 4 Juni.

Agenda berlanjut dengan sesi penilaian makalah dan wawancara mendalam yang akan berlangsung pada 10 hingga 12 Juni. Hasil akhir dari seluruh proses ini dijadwalkan disampaikan kepada Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada 13 Juni 2025.

Panitia seleksi terdiri dari unsur birokrasi, akademisi, dan profesional independen yang telah memiliki kredibilitas tinggi di bidang manajemen sumber daya manusia dan pemerintahan.

Martahan menjelaskan, hasil uji kompetensi akan dijadikan dasar utama dalam kebijakan penempatan pejabat. “Jika dari hasilnya dinyatakan layak, maka pejabat bisa dipertahankan di posisinya. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, akan dipertimbangkan untuk rotasi atau pengisian jabatan lain yang lebih tepat,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Martahan, merupakan bentuk nyata penerapan sistem merit di tubuh birokrasi Kabupaten Lampung Utara, demi terciptanya pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *