Kejagung Limparkan Berkas Korupsi Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Jakarta :Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis: Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berkas tersebut untuk sementara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Berkas perkara yang diserahkan dalam tahap I ini terkait dengan sembilan orang tersangka. Jaksa peneliti akan menilai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut,” ujar Harli.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk di antaranya Direktur Utama Pertamina periode 2017–2018, Elia Massa Manik. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Sembilan Nama, Jabatan Strategis, dan Dugaan Peran

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung merupakan figur-figur penting di tubuh Pertamina dan mitra bisnisnya:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional

Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Agus Purwono – Vice President Feedstock PT Pertamina

Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa

Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak

Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga

Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kasus ini diduga melibatkan praktik manipulasi dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang, termasuk pengelolaan feedstock dan skema bisnis lintas anak perusahaan. Proses tata kelola yang semrawut ditengarai menjadi pintu masuk praktik korupsi sistemik selama lima tahun lebih.

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, disertai dengan penyitaan dan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas tata kelola energi nasional, khususnya BUMN strategis seperti Pertamina. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini dengan tuntas, serta membuka potensi keterlibatan pihak lain bila ditemukan bukti baru.

“Kami tidak berhenti pada sembilan tersangka ini. Jika ada indikasi keterlibatan aktor lain, siapapun dia, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harli.(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *