Eks Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan, Terlibat Korupsi Proyek Gerbang Rumdis Bupati Rp 6,8 Miliar

Bandarlampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 6,8 miliar.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan Subandri sebagai tersangka pada 16 Juni 2025. Dia diketahui juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif, serta ditemukannya alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan resmi di Bandar Lampung, Selasa (17/6/2025) malam.

Menurut Ricky, perbuatan tersangka bersama pihak lain menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Modus operandi yang digunakan Subandri adalah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan proyek.

“Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait,” tambah Ricky.

Ia menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami akan terus memberikan update perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati pada April 2025 lalu.

Penetapan dua pejabat penting dalam kasus berbeda namun terkait proyek rumdis ini menandai komitmen Kejati Lampung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di daerah.(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *