OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR Topan Ginting dan 4 Orang Lain Resmi Jadi Tersangka

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025).

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Asep mengungkapkan dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, lima di antaranya kini berstatus tersangka.

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL, PPK Kasatker PJN Wilayah I Sumut; serta dua pihak swasta, KIR dari PT DNG dan RAY dari PT RM, yang diduga sebagai pemberi suap,” tegas Asep.

Asep menjelaskan, OTT ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur. KPK mendalami adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pengerjaan proyek jalan di dua klaster berbeda, yakni Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam penangkapan yang dilakukan Kamis malam itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, uang tunai, dan alat komunikasi. Seluruh pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025) untuk pemeriksaan intensif.

“Dua klaster ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis. Di satu sisi ada pejabat daerah yang bermain proyek, di sisi lain ada kontraktor yang menyuap agar tetap dapat jatah pekerjaan,” ujar Asep.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti kerentanan proyek infrastruktur pemerintah sebagai ladang korupsi. Praktik suap yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati rakyat.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sinyal kuat perlunya reformasi menyeluruh di tubuh dinas teknis, khususnya yang mengelola proyek bernilai besar. KPK juga mengimbau agar seluruh kepala daerah dan pejabat publik memperkuat sistem pengawasan dan transparansi agar tidak terjebak dalam praktik suap-menyuap.

“Kami mengingatkan kembali seluruh penyelenggara negara untuk tidak main-main dengan uang rakyat. Kami tak akan berhenti menindak,” pungkas Asep Guntur. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *