Polres Lampung Utara Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Abung Timur

Lampung Utara : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial EM (38), yang disinyalir menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kamis (18/9/2025).

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga karena rumah pelaku kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” kata Mardiansyah.

Dari penggeledahan, polisi menyita 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, 2 plastik klip, 1 bundel plastik klip, 1 centong pipet, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, 1 unit ponsel Vivo Y12 warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.

“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba Mardiansyah. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *