MESUJI – Ulah FI (21), pemuda asal Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
FI diciduk jajaran Satreskrim Polres Mesuji di Jalan Poros Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Selasa (1/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban berinisial CNP (16).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan, mengatakan penyidik bergerak setelah menerima laporan tersebut. Polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melacak keberadaan pelaku.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan, kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata Adi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, Kamis (3/9/2026).
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut ternyata berlangsung dalam waktu cukup panjang. FI mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali selama dua tahun, sejak 2024 hingga Agustus 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan uang dan janji pernikahan untuk membujuk korban. Polisi menyebut FI memberikan uang Rp50 ribu setiap kali usai melakukan perbuatannya dan menjanjikan korban akan dinikahi.
Kini FI telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma.
Adi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat dan para orang tua agar lebih peka serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, FI dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kotan)























