Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara Inkrac

Lampung Utara : Dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hendra Syarbaini, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Ia didampingi oleh Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Jaksa Penuntut Umum Zepy Tantalo. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan disaksikan unsur Forkopimda. Kamis (9/10/2025)

Langkah hukum ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 6/Pid.sus/2025/PN.Kbu tanggal 11 Maret 2025 dan putusan lain yang telah inkracht, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: Print-385/L.8.13/Enz.3/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas nama terpidana Nasri bin Syahril dkk.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, OHARDA (Orang dan Harta Benda), dan Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum). Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

8 unit handphone
5 bilah senjata tajam
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 40 butir amunisi kaliber 9 mm dan 2 selongsong peluru bekas pakai
6 buah timbangan digital
72,963 gram Sabu-sabu
9,50 gram Tembakau sintetis
30 lempeng (296 tablet) Esilgan
Uang palsu senilai Rp16.260.000,-
1 pucuk revolver mainan dan amunisi mainan
10 lempeng (100 tablet) Captopril
Sejumlah pakaian dan barang pribadi yang digunakan dalam tindak pidana.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan cara dirusak, dipotong-potong, dibakar, dan dikubur dalam tanah agar tidak dapat dipergunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampung Utara

Hendra Syarbaini dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas. Barang bukti yang telah inkracht tidak boleh lagi berada di peredaran masyarakat dan harus dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus-kasus narkotika. Hal ini menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Hendra menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian, TNI, dan instansi terkait untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa semua proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga eksekusi barang bukti, berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *