BANDAR LAMPUNG :Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Tulang Bawang.
Aksi yang dipimpin Rafly Nugraha Chandra Perdana itu diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kampus di Bandar Lampung. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, membawa spanduk dan poster bertuliskan “Usut Tuntas Mafia BBM”, serta melakukan orasi bergantian hingga siang hari.
Dalam tuntutannya, SIMPUL meminta penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung tidak berhenti pada pelaku lapangan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, melainkan juga menjerat aktor utama yang diduga di balik jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba, pada 28 Agustus 2025 di SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang. Mereka diduga memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jeriken dan barcode resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut SIMPUL, hasil penjualan BBM tersebut disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkan uang kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua pekan.
“Praktik ini kami duga terorganisir dan sudah berjalan lama,” tegas Rafly dalam orasinya.
Mahasiswa menilai penyidikan sejauh ini belum menyentuh aktor utama.
“Publik berhak tahu kenapa pemilik SPBU belum dijerat. Kalau hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, penegakan hukum jadi timpang,” ujarnya.
SIMPUL menilai praktik tersebut melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Polda Lampung memberi atensi penuh dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88.
Menetapkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU, sebagai tersangka.
BPH Migas diminta menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU yang terindikasi melanggar.
Pertamina melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Tulang Bawang dan sekitarnya.
Transparansi proses hukum agar publik mengetahui perkembangan perkara secara terbuka dan akuntabel.
“Sebagai intelektual muda dan kontrol sosial, kami wajib bersuara ketika keadilan seperti dikebiri,” pungkas Rafly di hadapan massa.
Aksi yang berlangsung damai itu sempat menarik perhatian masyarakat dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Hingga siang, massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan berkas pernyataan sikap kepada perwakilan Kejati Lampung.
(Tri Sanjaya)





















