Pemprov Lampung Setujui Pembahasan Lanjutan Enam Raperda Inisiatif DPRD

BANDAR LAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan setuju melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Pendapat resmi pemerintah itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Kamis (9/10/2025).

Sekda Marindo hadir mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat terhadap enam Raperda yang sebelumnya telah dipaparkan Bapemperda pada Rabu (8/10/2025).

Keenam Raperda tersebut meliputi:

  1. Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam
  2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
  4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II
  5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
  6. Penyelenggaraan Satu Data

Marindo mengapresiasi inisiatif DPRD yang dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Ia menegaskan setiap Raperda harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan sesuai dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Pemprov juga memberikan sejumlah catatan agar substansi pengaturan tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya serta benar-benar meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk Raperda percepatan perizinan usaha pertambangan, pemerintah meminta agar fokus pada aspek teknis, bukan mekanisme perizinan yang telah diatur dalam sistem OSS RBA. Penyusunan juga harus memperhatikan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan Perda RTRW Lampung 2023–2043.

Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov mendorong pembahasan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan stakeholder sektor pertanian, termasuk pemenuhan kebutuhan air, benih unggul, pupuk, serta keberlanjutan lahan pertanian.

Untuk Raperda Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pemerintah mengingatkan pentingnya pengaturan tata kelola, keuangan, tarif layanan, hingga SDM guna memperkuat kinerja BLUD dalam pelayanan publik.

Sementara pada Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pemprov menilai perlu ada ketentuan mengenai aktivitas di sekitar bandara, seperti pengendalian hewan, penggunaan laser, aktivitas industri, hingga aturan tinggi bangunan. Penegasan substansi sanksi juga diperlukan demi keselamatan penerbangan.

Raperda Mutu Pendidikan diharapkan dipadukan dengan regulasi nasional serta mengakomodasi kearifan lokal. Pemprov bahkan membuka opsi pencabutan beberapa Perda lama yang dinilai tidak relevan.

Adapun Raperda Satu Data, ditegaskan agar selaras dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 guna memperkuat tata kelola data dan akurasi perencanaan pembangunan daerah.

Dengan penyampaian pendapat tersebut, Pemprov menyatakan siap melanjutkan pembahasan keenam Raperda pada tahap selanjutnya dan mendorong partisipasi akademisi, praktisi, serta masyarakat dalam proses penyusunannya.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dalam rapat paripurna yang sama, delapan fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan terhadap tiga Raperda usul prakarsa Pemprov Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. Tanggapan gubernur dijadwalkan disampaikan pada sidang lanjutan Jumat (10/10/2025).

Keenam Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan penting pembangunan daerah pada berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan hingga tata kelola data.

(Tri Sanjaya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *