Lampung Utara : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial HS (50), warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (24/1/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu, plastik klip berbagai ukuran, alat takar sabu, satu kaleng minyak rambut yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang disinyalir menjadi sarana transaksi.
AKP Ahmad Mardiansyah menambahkan, HS diketahui bukan warga Lampung Utara dan diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih mendalami peran tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Lampung Utara,” pungkas AKP Ahmad Mardiansyah.
(Ayi/Ipul)





















