Proyek Rp27,155 Miliar di Lampung Utara yang Gagal Jalan, Tiga Partai Pengusung HarLi Ingatkan Evaluasi dan Dasar Hukum

Lampung Utara : Gagalnya realisasi 24 paket proyek senilai Rp27,155 miliar di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2025 menuai kritik lintas partai politik pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Hamartoni-Romli (HarLi).

Tiga ketua partai yakni DPC Partai NasDem, DPD PAN dan DPC Partai Gerindra kompak menyoroti persoalan ini, mulai dari aspek hukum, evaluasi kinerja birokrasi, hingga potensi kerugian daerah.

Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada, menyatakan soal evaluasi terhadap Kepala Dinas SDABMBK sepenuhnya merupakan kewenangan Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Menurut dia, jika terdapat persoalan di tubuh dinas, mekanisme penilaiannya harus berjalan sesuai aturan birokrasi.

“Evaluasi itu ranah Inspektorat dan Baperjakat. Kalau ada masalah, itu wilayah kerja Inspektorat,” ujar Imam dalam sambungan telepon, Selasa (27/1/2026).

Terkait rencana pemerintah daerah kembali menggelar paket proyek yang sempat gagal dilaksanakan tersebut, Imam mengingatkan agar langkah itu tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Ia menilai, proyek bernilai besar harus ditopang landasan hukum yang jelas agar tidak memicu polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Imam menyebut, apabila proyek tersebut telah masuk dalam pembahasan APBD 2026, maka pelaksanaan di awal tahun masih dimungkinkan karena menyangkut kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Namun, jika belum tercantum, ia menyarankan agar Bupati Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau membawanya ke pembahasan DPRD melalui APBD Perubahan.

“Untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Perbup atau dibahas di DPRD. Lebih elok dilaksanakan melalui APBD Perubahan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pemaksaan pelaksanaan proyek di awal 2026 tanpa tercantum dalam APBD murni berpotensi menyalahi prosedur dan menimbulkan kegaduhan politik serta risiko hukum bagi pemerintah daerah.

Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Utara, Hamidi menilai kegagalan Dinas SDABMBK merealisasikan puluhan paket proyek strategis tersebut mencerminkan lemahnya kinerja dan manajemen internal dinas.

“Uang ada saja tidak bisa melaksanakan. Seharusnya pekerjaan sudah selesai karena itu program bupati,” kata Hamidi, Senin (26/1/2026) malam.

Menurutnya, SDABMBK sebagai organisasi perangkat daerah strategis seharusnya mampu menerjemahkan anggaran menjadi pembangunan nyata, terutama di sektor infrastruktur yang langsung berdampak pada masyarakat.

Atas kondisi itu, Hamidi mendesak evaluasi terhadap Kepala Dinas SDABMBK jika dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menyebut kondisi ini sebagai anomali serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini anomali. Dulu di tahun 2018 tidak ada uang saja proyek bisa jalan. Sekarang uang ada, tapi proyek tidak digelar. Ini ada apa?” tegas Farouk.

Farouk menilai kegagalan tersebut menyebabkan anggaran menjadi mubazir, sementara infrastruktur di Lampung Utara menjadi keluhan masyarakat. Ia mengingatkan, jika proyek dipindahkan ke 2026, maka akan menggerus porsi anggaran kegiatan lain dan berpotensi merugikan daerah.

“Kalau 2025 uangnya kembali, lalu 2026 proyek digelar, pasti mengorbankan program lain. Ini jelas merusak prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Farouk juga menyatakan soal evaluasi SKPD merupakan hak prerogatif Bupati. Farouk meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan tanpa tebang pilih, termasuk opsi perombakan pejabat di seluruh OPD, bukan hanya SDABMBK.

“Kalau niat pemimpinnya baik tapi jajarannya tidak mampu, program tidak akan jalan. Jangan hanya satu dinas, semuanya pun harus dievaluasi,” pungkasnya.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *