Jelang Pelantikan Sekda Lampung Utara, Akademisi Tekankan Integritas dan Kepemimpinan

LAMPUNG UTARA : Menjelang pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara yang berlangsung di tengah dinamika panjang, kalangan akademisi menilai kecerdasan intelektual semata tidak cukup untuk menduduki jabatan birokrasi tertinggi di daerah tersebut. Sosok Sekda, kata akademisi, harus memiliki integritas moral, kepemimpinan kuat, serta kemampuan manajerial yang matang.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa jabatan Sekda menuntut lebih dari sekadar prestasi akademik. Slamet yang juga menjabat Wakil Rektor II UMKO menyebut, kepintaran tanpa karakter justru berpotensi menghadirkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

banner 728x90

“Menjadi Sekretaris Daerah itu pintar saja tidak cukup. Jabatan ini menuntut kecerdasan intelektual yang dibarengi integritas moral serta kemampuan manajerial yang kuat,” kata Slamet, Senin (9/2/2026).

Menurut Slamet, hasil seleksi terbuka (selter) yang menempatkan seorang kandidat tidak berada di peringkat teratas bukanlah faktor penentu akhir. Bupati tetap memiliki kewenangan memilih sepanjang calon tersebut memenuhi standar kompetensi, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan yang dibutuhkan.

Ia menekankan, Sekda merupakan motor penggerak utama birokrasi daerah. Selain berperan sebagai koordinator seluruh perangkat daerah, Sekda juga menjadi penghubung strategis antara kepala daerah dengan berbagai pemangku kepentingan, baik legislatif maupun lembaga penegak hukum.

Slamet merinci sejumlah aspek krusial yang harus dimiliki seorang Sekda. Pertama, integritas dan moralitas. Ia menilai kecerdasan tanpa karakter berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif.“Kejujuran, integritas, serta independensi dari intervensi politik harus menjadi prioritas mutlak,” tegasnya.

Kedua, kemampuan komunikasi dan koordinasi. Sekda dituntut menjadi dinamisator birokrasi sekaligus komunikator efektif, baik dalam menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) maupun menjalin hubungan dengan DPRD, kejaksaan, TNI-Polri, dan lembaga peradilan agar konflik kepentingan dapat diminimalkan.

Ketiga, kompetensi manajerial dan teknis. Sekda tidak hanya memahami teori pemerintahan, tetapi juga mampu menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan pengawasan, serta mengevaluasi kebijakan secara berkelanjutan.

Keempat, pengalaman dan pemahaman wilayah. Slamet menegaskan pentingnya jam terbang birokrasi serta pemahaman mendalam terhadap persoalan riil daerah agar visi kepala daerah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Terakhir, kemampuan beradaptasi di era digital. “Sekda tidak hanya dituntut cakap teknologi, tetapi juga bijak dan beretika dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Slamet.

(Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *