Lampung Utara: Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) pagi.
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Lampung Utara sekitar pukul 09.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Kotabumi, Polres Lampung Utara, serta Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Puji Rahmadian, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dalam sambutannya, Edy Subhan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum.
“Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 5 unit timbangan, 17,03 gram sabu-sabu, serta 45,29 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain seperti pakaian, sandal, hingga potongan kayu yang berkaitan dengan perkara.
Edy berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta menekan angka tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan barang bukti secara profesional agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan (BA-23).
Secara terpisah, pihak kejaksaan menyebut pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta memastikan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara. (Ipul/Ayi)























