Lampung Utara: Wakapolres Lampung Utara, Komisaris Polisi Yohanis, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu merupakan tindak lanjut atas 44 perkara yang telah inkracht. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Selain Wakapolres, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabumi, serta unsur Dinas Kesehatan setempat. Keterlibatan lintas institusi ini mencerminkan koordinasi antarpenegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan tuntas hingga tahap akhir.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika hingga tindak pidana umum lainnya.
Di antaranya tujuh unit telepon genggam, lima bilah senjata tajam, lima timbangan, sabu seberat 17,03 gram, tembakau sintetis 45,29 gram, serta 15 butir ekstasi dengan berat netto 20,969 gram. Sejumlah barang lain seperti pakaian, sandal, dan balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana turut dimusnahkan.
Yohanis menilai, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari integritas penegakan hukum.
“Tahap akhir ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap kejahatan ditangani hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati menambakan kegiatan ini juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik. Transparansi dalam pemusnahan barang bukti dinilai penting untuk menunjukkan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polisi, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait guna menjaga konsistensi penegakan hukum. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mempersempit ruang bagi potensi pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti.
(Ipul/Ayi)























